TAPSEL– Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, memuji Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFr.A, yang sangat terbuka dan ramah kepada siapapun. Bupati mengingat, momen pertama kali dirinya kenal dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, dua atau tiga tahun silam.
“Saat itu, saya masih menjabat Sekretaris KNPI Tapsel bersama Ketua KNPI Tapsel berangkat ke Jakarta, guna mengundang Bapak Barita, untuk menjadi pembicara di acara Sumpah Pemuda juga,” ujar Bupati pada seminar sehari bertajuk, Restorative Justice sebagai Paradigma Penegakan Hukum Modern, bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (29/10) di Aula Kampus I UGNP, Tor Simarsayang, Kota Padangsidimpuan.
Pada momen itu, Bupati mengaku kagum dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Sebab, disela kesibukannya menjalankan tugas, Ketua Komisi Kejaksaan RI masih dengan senang hati menyambut perwakilan dari Tapsel.
Mengingat momen tersebut, Bupati tak menyangka pejabat level Nasional bisa begitu ramah terhadap mereka saat itu. Ia berkeyakinan dengan sikap kerendahan hati Ketua tentunya akan membawa institusi Kejaksaan semakin humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya juga sampaikan bahwa, beberapa waktu lalu, ada upaya dari kami dengan menyampaikan ke Menteri Pendidikan untuk menjadikan UGN menjadi Kampus Negeri. Mudah-mudahan, langkah itu disambut baik oleh Menteri Pendidikan dan kami mohon doanya atas hal itu,” harap Bupati.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFr.A, dalam paparannya menyampaikan tentang dinamika penegakan hukum di era modern saat ini. Menurutnya, hukum represif tidak selamanya selalu diterapkan. Apabila seseorang telah berbuat melanggar hukum dan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat, maka perlu adanya hukum represif. Namun ada kalanya, hukum represif itu tidak dipergunakan.
Sebagai contoh, anak melaporkan orangtua. Jika diperlakukan hukum represif pada situasi itu, maka dikuatirkan akan membuat suasana menjadi tidak harmonis dan cenderung tidak tertib. Persoalan semacam itu, perlu dicarikan solusi agar tidak perlu dilakukan hukum represif. Menurutnya, ada banyak persoalan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan tidak dengan cara represif.
“Itu (misalnya) orang yang mengambil roti atau susu untuk anaknya, haruskah dipenjara? Harus kita lihat juga, mengapa dan karena apa dia bisa mencuri,” katanya.
Maka tidak heran, tambahnya, apabila kasus-kasus kecil yang harusnya bisa didamaikan, malah dibawa ke jalur Pengadilan, yang terjadi adalah terjadinya over kapasitas di dalam Lapas ataupun Rutan. Maka dari itu, perlu adanya Restorative Justice guna mengharmonisasi hukum agar tidak semua kasus dibawa ke jalur pengadilan, selagi masih bisa diselesaikam secara musyawarah.
“Jadi, pembentukan hukum kita harusnya mengambil nilai-nilai dari dalam masyarakat, bukan dari luar sehingga terkesan asing. Sehingga ada kasus-kasus tertentu, cukup diselesaikan secara musyawarah/Restorative Justice,” terangnya.
Sebelumnya, Rektor UGN Padangsidimpuan, Drs. Mohd Arifin Lubis, M.Pd, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Tapsel maupun Ketua Komisi Kejaksaan RI yang telah berkesempatan mengisi seminar sehari di kampus yang ia pimpin. Arifin berharap, kiranya seminar sehari itu dapat membawa manfaat bagi segenap mahasiswa UGN, sehingga nanti bisa diterapkan setelah lulus dari Kampus.
Turut hadir pada acara seminar sehari, Kepala Sekretariat Komjak RI Tiyas Widiarto, SH, MH, Kajari Tapsel Antoni Setiawan, SH, MH, Sekda Tapsel, Asisten I dan II, Ka. Bappeda, Ketua YADPI UGNP beserta pengurus, para Wakil Rektor dan seluruh mahasiswa/i UGNP. (Irul Daulay)