TAPSEL– Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Dolly Pasaribu, SPt, MM bersama pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 disela rapat paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jumat (24/9) sore.
Rapat paripurna itu sendiri, dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, yang didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Tapsel, para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel, Sekretaris Dewan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan Camat se-Kabupaten Tapsel.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala saran dan pendapat yang telah disampaikan para anggota dewan yang terhormat untuk perbaikan dan penyempurnaan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Bupati memaparkan bahwa, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.284.992.998.589, bertambah sebesar Rp65.727.198.224, sehingga pendapatan daerah berubah jadi Rp1.350.720.196.813. Kendati demikian, lanjutnya, belanja daerah yang semula ditargetkan Rp1.338.242.202.689, juga bertambah sebesar Rp42.986.042.064.
“Sehingga belanja daerah berubah menjadi Rp1.381.228.244.753 atau defisit sebesar Rp30.508.047.940,” ungkap Bupati.
Kemudian, lanjut Bupati, penerimaan pembiayaan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp60.396.142.096, berkurang sebesar Rp20.393.018.806, atau berubah menjadi Rp40.003.123.290. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp7.146.938.000, naik menjadi Rp2.348.137.350, atau berubah sebesar Rp9.495.075.350 sehingga pembiayaan netto Rp30.508.047.940.
“Dari struktur pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, KUA dan PPA P-APBD TA 2021 yang disepakati tetap berimbang. Di mana, kelompok pembiayaan dan belanja daerah, defisit sebesar Rp30.508.047.940. Sedangkan kelompok pembiayaan surplus sebesar Rp30.508.047.940,” papar Bupati.
Terakhir, Bupati menjelaskan bahwa KUA dan PPA P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2021 itu akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2021.
Dengan demikian, diharap pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2021 dapat berjalan efektif serta efisien sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ujar Dolly mengakhiri sambutannya. (Irul Daulay)