KARO – Bupati Karo, Cory S Sebayang didampingi Wakil Bupati Theopilus Ginting menerima kunjungan perwakilan warga tiga desa dan satu dusun korban erupsi Gunung Sinabung, Senin (11/4/2022).
Ketiga Desa itu yakni, Desa Sigarang-garang Kecamatan Naman Teran, Desa Mardingding Kecamatan Tiga nderket, Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Dalam audiensi ini terungkap, masyarakat mempertanyakan lahan usaha tani (LUT) mereka yang tak kunjung selesai. Mengembalikan Rumah Relokasi
Kepala Desa Sukanalu Sentosa Sitepu yang turut hadir menyatakan masyarakat telah sepakat jika lahan usaha tani mereka tidak kunjung selesai seperti yang dijanjikan, masyarakat akan mengembalikan rumah relokasi yang telah mereka terima dikawasan relokasi Siosar.
Lanjut Sentosa Sitepu, dimana rumah yang telah diserahkanterimakan kepada masyarakat tersebut juga sudah mulai rusak akibat tidak ditempati oleh masyarakat dikarenakan lahan usaha tani mereka tak kunjung selesai, kecamnya.
Kades Kuta Gugung yang turut hadir juga mempertanyakan sewa rumah dan sewa lahan mereka yang belum dibayarkan selama ini.
Bupati Karo Cory Sebayang menyatakan telah berkordinasi dengan Forkompinda untuk mempercepat penyelesaian lahan usaha tani bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung tersebut.
Bupati menghimbau agar masyarakat bersabar, Pemkab Karo telah berusaha semaksimal mungkin agar proses penyelesaian lahan usaha tani masyarakat ini tidak menyalahi aturan dan regulasi yang ada terkait dalam pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ia uga menekankan agar masyarakat sekitar lahan usaha tani di Siosar yang di peruntukkan untuk warga korban erupsi Sinabung yang masih mengklaim lahan tersebut untuk tidak mempersulit pengadaan lahan usaha tani ini, pintanya.
Kearifan Lokal Masyarakat Karo Pihak Pemkab Karo, imbuh Cory Sebayang, bersama Forkompida sudah melakukan sosialisasi, negosiasi dan upaya-upaya persuasif lainnya sesuai kearifan lokal masyarakat Karo, kata Bupati.
Dengan tegas bupati juga menambahkan, jika masih ada hambatan dalam proses pengadaan lahan usaha tani ini akan tetap dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku.(Jai)