KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali melantik sebanyak 4 (empat) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 13 (tiga belas) Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo bertempat di Aula Kantor Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe, Rabu (08/06/2021).
Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Inddonesia tentang penyederhanaan organisasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam Jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo. Dasar penetapan ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan Assessment terhadap 28 (dua puluh delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 16 Desember 2021. Pelaksanaan Assessment ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur pada PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenpan RB 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut 4 PPT yang dilantik:
1. Drs. KALSIUM SITEPU NIP. 197205231992031002 Sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Karo;
2. RADIUS TARIGAN, ST NIP. 197202292000031003 Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo;
3.TOMMY HERIKO MARULITUA, AP NIP. 197607191995111001 Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo;
4. HESTI MARIA BR TARIGAN, SH NIP. 197605121995032001 Sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo.
Sementara itu adapun 13 Pejabat Administrator yang dilantik yakni :
1. JUNAIDI PRANATA SEMBIRING, SSTP.S.Sos, M.I.Kom NIP. 198406062004121001 Sebagai Camat pada Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo;
2. SODES SEMBIRING, SE, M.Si NIP. 198109092005021002 Sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo;
3. ELIA PERTEGUHEN BR SURBAKTI, SE NIP. 198702082010012023 Sebagai Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo;
4. JUSUP GINTING, SE NIP. 197201132002121005 Sebagai Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo;
5. DEBIE THEPROSIA BR PINEM, SE NIP. 198003292010012018 Sebagai Inspektur Pembantu III pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo;
6. ANDREW PRIBADI BANGUN, SE NIP. 198107252009031002 Sebagai Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo;
7. ROMES SURBAKTI, SH, M.AP NIP. 198210202011011010 Sebagai Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo;
8. BUDIMAN SINUHAJI, SH NIP. 197212121993031002 Sebagai Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo;
9. ABEL HARFENTA GINTING, S.SiT.,M.M NIP. 198002182001121002 Sebagai Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo;
10. FROLIN ALEKSANDER PERANGIN ANGIN, SH, M.Si NIP. 197512042002121004 Sebagai Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo;
11. JIMMY SUTARJA TARIGAN, SSTP NIP. 198212062001121004 Sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo;
12.RIADI TARIGAN, SE, MM NIP. 196704031998031006 Sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Penggerakan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo;
13.INTAPERI GINTING, SH NIP. 197706092006041017 Sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo
Sebagai tambahan, dapat kami sampaikan, masih terdapat 1 (satu) orang PPT dan 2 (dua) Perangkat Daerah yang belum dapat kita tindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, karena masih menunggu kepastian administrasi dan persetujuan pemerintah atasan, ucapnya.
“Meskipun demikian, kita akan terus berupaya untuk mendorong agar hal tersebut dapat segera terwujud,” sebut Bupati.
Perlu kami sampaikan, sambung Cory Sebayang, untuk Perangkat Daerah yang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama-nya lowong akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt).
“Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan sembari menunggu pengangkatan pejabat definitif sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Sehingga dengan demikian, dalam waktu dekat ini kita akan langsung mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karo,” ucapnya.
Untuk itu, imbuh Bupati, diharapkan agar semua ASN yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan dapat bersaing dengan sehat dengan menujukkan kemampuan terbaiknya agar kita mendapatkan Pejabat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang mengatur, simpulnya.
Acara pelantikan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh.(Jai)