Bupati dan DPRD Karo Tegaskan Lahan Mbal Mbal Nodi Lahan Pengembalaan Hewan

Karo4 views

KARO – Puluhan orang yang menamakan dirinya dari Aliansi Petani Jagung Mbal Mbal Nodi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)t, di Kantor DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (04/4/2023).

Koordinator Masyarakat Aliansi Petani Jagung Rendi Sembiring dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa masyarakat Petani Jagung sangat terkena dampak atas pelaksanaan Perda 03 tahun 2021, jadi kami meminta agar lahan 682 Hektar dibagi 2 (dua) dan meminta legalitas Pemukiman Dusun Rambah Gelonggong yang masuk kedalam Kawasan Pengembalaan Nodi.

Rendi juga menolak akses jalan yang dialihkan dengan jalan baru dikarenakan jarak waktu melalui jalan baru selisih 2 jam apabila anak anak menuju sekolah.

“Kami meminta disekitar sekolah yang berada di kawasan Mbal Mbal Nodi dipagar agar siswa menjadi nyaman dan tidak terganggu dari hewan ternak,” ujarnya.

Rendi juga mempertanyakan, bagaimana kehidupan masyarakat kedepannya apabila masyarakat tidak bisa mempergunakan lagi lahan Mbal Mbal Nodi sebagai lahan Pertanian, maka kami berharap Pemkab Karo memperhatikan masyarakat Dusun Paya Mbelang dan Rambah Gelonggong khusunya dalam perekonomian, “ucapnya diruang Rapat Bangar DPRD tersebut.

Usai mendengarkan apa yang di sampaikan oleh Perwakilan warga masyarakat/Aliansi Petani Jagung itu, Bupati Karo Cory Sebayang menyebutkan sejarah Nodi ataupun Mbal Mbal Nodi, dimana bahwa Nodi sejak tahun 60 – an telah menjadi lahan Perjalangan dan tahun 1973 ditetapkan oleh Bupati Karo saat itu Tampak Sebayang.
“Lahan Mbal Mbal Nodi tidak diambil oleh Pemkab Karo melainkan diberikan sepenuhnya untuk kawasan Perjalangen (Pengembalaan) masyarakat Kecamatan Lau Baleng khususnya Desa Mbal Mbal Petarum,” jelas Bupati.

Terkait Perda 03 tahun 2021, Bupati mengatakan pengembalian fungsi lahan yang seluas 682 hektar tersebut tetap menjadi lahan Pengembalaan Hewan dan tidak bisa dibagi bagi.
“Nantinya ada lahan seluas 5 hektar akan dijadikan sebagai lahan penananaman pakan ternak (rumput), karena kita ingin Pemkab Karo akan menjadi swasembada daging yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” tegas Cory Sebayang ini.

Sementara, pihak Polres Tanah Karo melalui Kabagops Kompol Abdi Abdullah menyampaikan, bahwa sebelumnya kelompok petani dan kelompok peternak di kawasan Mbal Mbal Nodi tidak pernah bersatu dan sering terjadi permasalahan sehingga dengan adanya permasalahan tersebut.
” Pemkab Karo mengeluarkan Perda Pengembalian Fungsi Lahan, kami dari Polri hanya berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak ada kepentingan lain,” kata Kompol Abdi Abdullah.(Jai)