P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – Polisi menangkap dua pria berinisial RR (32) dan AG (26) atas kasus pembongkaran tower telekomunikasi.
Diketahui tower tersebut milik salah satu perusahaan plat merah di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (27/08/2024) siang,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, pada Kamis (2/5/2024) dini hari lalu, sejumlah petugas tower telekomunikasi terkejut akibat menyaksikan kawat dan jaring besi pelindung mengalami kerusakan. Tak hanya itu, mereka juga mendapati beberapa perangkat tower raib.
Pihak tower telekomunikasi pun mengaku mengalami kerugian materil lebih kurang Rp30 juta. Mereka langsung membuat laporan polisi ke Polres Padangsidimpuan.
“Atas hal itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku. Selang beberapa bulan kemudian, Tim Opsnal mendapati informasi jika dua orang pria yang kuat dugaan pelaku pembongkaran sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dan, kami berhasil meringkus kedua pelaku yang mengaku berinisial, RR dan AG,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pembongkaran tower telekomunikasi dengan membawa satu unit mini bus warna hitam beberapa bulan silam. Tiba di lokasi, keduanya memarkirkan minibus dan masuk melalui jaring pagar tower telekomunikasi.
“Kemudian, pelaku RR mengaku mencongkel lemari kotak tempat perangkat 2 unit Baseband menggunakan obeng. Sedangkan pelaku AG mengaku, membantu RR dengan menyenter menggunakan handphone agar terang,” ujarnya. (JN-Irul)