Baru Lima Hari Bertugas, Kapolres P.sidimpuan Ungkap 2 Kasus Narkoba Jenis Ganja

P.sidimpuan– Baru lima hari bertugas, Kapolres Padangsidimpuan (Psp) AKBP Dudung Setyawan SIK MH berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba jenis ganja diwilayah hukumnya di Kota P.sidimpuan.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di halaman apel Mako Polres Kota P.sidimpuan pada, Kamis (13/7) sekira pukul 10:15 Wib.

AKBP Dudung Setyawan memaparkan 3 orang dari 4 pria yang berdiri di belakangnya yakni RB, ATS, dan MH ditangkap berawal dari penangkapan di Jalan Iman Bonjol, Kel. Padangmatinggi, Kec. Psp Selatan, tepatnya didalam Kantor PT Indah Logistik Cargo, pada Sabtu (1/7/23)

Dari penangkapan tersebut, lanjut AKBP Dudung Setyawan, berdasarkan dengan LP No. LP/A/43/VII/2023/SKPT, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni RB, ATS, dan MH.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja.

“Tersangka RB kita amankan 1 unit Hp Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH, satu unit sepedamotor Yamaha Mio warna merah.

Sedangkan tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kel Panyanggar Kec. Psp Utara,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari saksi Indra Kaperius Heri Turnip (Kacab PT Indah Logistik Cargo), berupa satu buah kotak berisi 10 bal ganja dan satu buah kotak berisi 5 bal ganja.

Sedangkan untuk satu orang tersangka, kata Dudung, tersangka inisial AL (36), diamankan dari Kel. Aek Tampang, Kec. Psp Selatan, pada Jumat (23/6/2023) pagi dengan LP No LP/A/39/Vl/2023/SPKT.

Dari tersangka Al, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik diduga sabu seberat 97,90 gram, Hp VIVO warna hitam, dan uang tunai Rp 175.000.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (JN-Irul)