TAPSEL– Terkait pengangkutan kayu secara liar di daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum (APH) di Tapsel bermarga Harahap.
Selain itu ada juga oknum APH dari Provinsi Sumut bermarga harahap dan pemerintah desa yang juga ikut membekingi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Direktur Utama PT Panai Lika Sejahtera (PT PLS) Budianto alias Aseng Naga kepada awak media melalui telpon seluler, Minggu (12/03/23).
“Jadi pemerintahaan sekarang udah lucu, yang punya izin dia larang tidak dikasih perpanjang izin, tapi yang oknum disuruh tebang kayu semua,” ujarnya.
Laporan yang diterima dari anggotanya, saat ini ada sekitar 20 chainsaw yang dikerahkan para oknum untuk menebang kayu secara liar di eks HPH PT.PLS.
“Oknum-oknum itu bebas dan sesuka hati menumbang kayu di Mosa. Kayu itu di bawa ke kilang milik HMN di Kapuran Kecamatan Angkola Timur Tapsel,” ujarnya.
Bahkan, oknum-oknum pelaku illegal logging itu tidak ada takutnya, karena diduga dibekingi oknum perwira dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tapsel dan Sumatera Utara. Selain itu, oknum aparat desa juga ikut bermain.
“Pemerintahan sekarang ini sudah lucu. Kita yang punya izin dilarang dan tidak di kasih perpanjangan izin. Tetapi yang illegal disuruh melakukan pembalakan liar dan dibekingi,” terang Aseng Naga.
Sebelumnya di beritakan pengangkutan kayu secara liar oleh oknum tertentu, dan di duga tanpa izin dari daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) “tutup mata”, Kamis (09/03/23).
Berdasarkan data yang di himpun, izin PT. PLS di ketahui tidak terbit, dan diduga ada oknum lain masih melakukan pengambilan kayu illegal dari lahan sebesar 12 Ribu Hektar.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), DR Suheri Harahap, M.Si menyayangkan sikap instansi terkait yang membiarkan pengangkutan kayu secara liar dan di duga menyalahi aturan tersebut.
“Ini sangat kita sayangkan adanya permainan oknum yang diduga pastinya di ketahui oleh Kepala Desa Gunung Baringin dan organisasi adat Rim Ni Tahi Sigalangan,” ujar DR Suheri juga Dosen di UIN Sumut, Sabtu (11/03/23) kepada awak media.
Menurutnya, hal ini pengkhianat hukum yang merugikan negara.Bahkan menjadi pertanyaan bagi masyarakat Tapsel, “Apa iya ada oknum pengusaha bisa mengambil kayu tanpa izin? Siapa yang membeking ini?” cetusnya.
Kuat dugaan, kata Suheri, ada oknum yang memberikan lahan yang selama ini di klaim tanah adat ini harus di telusuri, bahwa eks HPH setelah habis izin di kembalikan ke negara yang di awasi Dinas Kehutanan.
Dirinya juga meminta, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjutak, untuk segera menindak seluruh oknum pelaku dan pembeking illegal logging di Mosa Tapsel.
“Sebagai Putra Daerah saya meminta Kapolri evaluasi aparat hukum yang ada di Tapsel agar menindak tegas oknum pengangkutan kayu liar apalagi tanpa izin,” pintanya.
Akibat perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal ini, kedepan masyarakat Desa Gunung Baringiin yang ada sampai 5000 KK bisa terancam banjir dan longsor akibat perambahan hutan secara illegal.
Akses jalan ke Mosa saat ini hancur-hancuran akibat pengangkutan kayu illegal itu. “Usut tuntas dan tindak tegas semua oknum yang terlibat di illegal logging Mosa Tapsel,” tegas Suheri
“Siapapun itu tak ada yang kebal hukum di Indonesia maupun di Tapsel,” pungkas DR Suheri. (JN-Irul)