P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE di Kota P.sidimpuan.
Kedua pelaku yakni berinisial DGDP (25) warga Gg. Kel. Losung Kec. Psp Selatan Kota P.sidimpuan dan inisial MID (24) warga Gg. Mandailing Kel. Losung Kec. Psp Selatan Kota P. sidimpuan.
Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH,SIK, MH melalui Kasi Hum Plt Kompol L Sihaloho membenarkan penangkapan tersebut dengan mengirim pres realese kepada awak media.
“Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat informasi dari pihak JNE di jalan Kapten Koima Kel. Wek II Kec. Psp Utara Kota P.sidimpuan pada hari Selasa, 04 Juli 2023 sekira pukul 16.30 wib,” ujarnya, Selasa (11/07/23).
Dijelaskanya, bahwa ada paket mencurigakan dan kemudian dibuka berisi 2 bungkus plastik yang dilakban yang diduga keras berisi narkotika gol I jenis ganja seberat 80,00 gram.
Dari bungkusan itu, juga dilapisi 1 buah kain yang dimasukkan didalam 1 buah kotak chocolatos dan dibungkus dengan 1 buah plastik silver yang dikirim oleh seorang pria dewasa.
Kemudian, kata Kompol L Sihaloho, tim opsnal mendatangi lokasi dan menyuruh pihak JNE untuk menghubungi pengirim paket yang diduga ganja tersebut untuk datang kembali ke kantor JNE P.sidimpuan dengan modus ada kesalahan.
Lalu sekira pukul 16.30 wib, Tim opsnal melihat seorang pria merupakan pengirim paket mencurigakan tersebut dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa diketahui berinisial DGDP didepan kantor JNE Kota P.sidimpuan.
Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku DGDP, bahwa benar dirinya yang mengirim paket 2 bungkus plastik yang dilakban yang diduga keras berisi narkotika gol I jenis ganja tersebut.
Kemudian tim opsnal melakukan penyitaan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit sepeda motor beat warna merah, dan tersangka DGDP dan alat bukti dibawa ke polres P.sidimpuan.
Lebih lanjut, Kompol L Sihaloho mengungkapkan, bahwa dari hasil introgasi terhadap pelaku DGDP mengaku bahwa dirinya mengantar 2 bungkus plastik yang dilakban diduga keras berisi ganja dibantu oleh temannya berinisial MID (24).
Kemudian sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal bergerak ke lokasi rumah dari MID yang berada di Gg. Mandailing Kel. Losung Kec. Psp Selatan Kota P.sidimpuan dengan membawa pelaku DGDP yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MID.
Dari penangkapan tersebut, MID dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa sebuah kotak Sepatu yang berisi 2 buah sepatu warna hitam yang didalamnya terhadap 5 bungkus plastik yang dilakban yang diduga berisi ganja seberat 200 gram dan 1 unit sepeda motor matic warna hitam tanpa TNKB.
“Guna proses lebih lanjut, Tim opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres P.sidimpuan,” tandasnya. (JN-Irul)