Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Gelar Sosialisasi

TARUTUNG – Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Aek Rara, Banuarea, Tarutung Kabupaten Taput pada Senin (29/11/2021).

Sosialisasi yang dihadiri sekitar 300 orang itu diantaranya juga ada para tokoh masyarakat dan tokoh agama, dipandang perlu dilakukan sebagai dasar penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid 19 di wilayah Sumatera Utara.

“Sangat penting bagi kita untuk tetap peduli terhadap ancaman Covid 19 dan kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya memutus mata rantai Covid 19. Mari kita semua tetap menerapkan Prokes, tetap memakai masker, cuci tangan serta jaga jarak,” tukas JTP panggilan akrabnya.

Selain sosialisasi, di perkampungan pemuda Jetun Silangit, anggota DPRD Sumut komisi A itu juga melakukan kegiatan sosialisasi Narkoba. Informasi kegiatan ini diperoleh kru media ini lewat postingan di media sosial miliknya.

“Luar biasa antusias remaja dan Naposo Bulung HKBP Distrik Humbang, mengikuti Sosialisasi Narkoba di Jetun Silangi Taput. Sebuah komitmen bagi saya untuk tetap memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi “Z” dalam menghadapi tantangan masa depan, berupa ancaman Narkoba yang sudah ada disekitar mereka dan kemajuan teknologi dengan kecanggihan Smartphone serta UU ITE yang menjeratnya,” tulis JTP dalam postingannya.

“Masih sedikit yang dapat saya berikan kiranya mampu menjadi bekal mereka untuk masa depan. Mereka adalah generasi kita di tahun 2045. Narkoba No, Prestasi Yes” tulis mantan Kapolres Taput itu. (JJ)