Aneh! Korban Pencurian Sawit di Paluta Malah Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

P.sidimpuan: Korban pengusaha sawit Samsir Samosir (48), warga Desa Simangambat Julu, Kec. Simangambat, Kab. Paluta, sudah tiga kali melaporkan kedua orang anak ini ke pihak kepolisian dengan waktu berbeda.

Pasalnya, kedua anak ini berinisial DH (15) dan AS (15), warga Paluta ini telah mencuri brondolan buah Sawit di lokasi RAM atau tempat pengumpulan sawitnya yang tak jauh dari kediamanya.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum dari  korban Samosir, yakni Dipo Alam Siregar, SH, pada konferensi Pers di Kembar Cafe  di Kota P.sidimpuan, Rabu (01/11/2023).

Dijelaskan Dipo, terkait hal ini, pihaknya sudah membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 3 kali atas dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh DH dan AS.

Laporan pertama, pada Kamis (19/9/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit seberat 86 Kg. Kemudian, laporan kedua pada Kamis (26/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 250 Kg.

Dan laporan terakhir, pada Sabtu (28/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 350 Kg. Hal ini, menurut Dipo, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tapsel.

“Untuk laporan pertama, sudah selesai tahap diversi. Untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan untuk menentukan apa hukuman terhadap kedua anak itu,” jelasnya.

Sedangkan, untuk laporan kedua, kata Dipo, pihak kepolisian telah memanggil kedua anak itu untuk proses klarifikasi. Dan yang laporan ketiga, saat ini tutur Dipo, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memanggil keduanya.

Foto: Samsir sudah 3 kali membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh DH dan AS.

Samsir Bantah Kronologi Pemberitahan Yang Sepihak

 

Dipo Alam Siregar, SH juga membantah kronologis yang diberitakan hanya sepihak dari pihak pelapor penganiayaan terhadap DH dan AS, tidak mengkonfirmasi klientnya atau terlapor Samsir yang mana secara kode etik pemberitaan sudah melanggar undang-undang pers.

“Yang kami bantah dari pemberitaan itu, disebutkan bahwa kedua anak itu bermain-main. Padahal jelas dengan bukti dan saksi mereka mencuri brondolan buah Sawit,” jelas Dipo.

Dipo juga memaparkan memiliki saksi yang melihat mereka mencuri dengan mata kepala mereka sendiri, yakni Sobar Ahmadi Nasution (32), Heri Kurniawan (17), dan Mandongar Harahap (15).

Kemudian ia juga membantah, bahwa klietnya dikatakan memukul sapu, padahal tidak ada barang bukti sapu dan niat dia hanya menampar dengan menggunakan sendal sebagai pelajaran seperti seorang ayah terhadap anak.

” Kalaulah dikatakan memukul dengan Sapu, pasti ada disitu terletak sapu sebagai barang bukti. Dan tamparan itu hanya mendidik agar mereka tahu bahwa tindakan itu salah. Saya menampar pake perasaan, tidak sampai luka memar,” ungkap Dipo

Tapi, kata Dipo, kalau mereka katakan dalam hasil visum luka memar, kuat dugaan tamparan itu ditambahin dan bisa saja ada orang lain memanfaakan situasi ini. Sebab, sebelum pelapor melaporkan terlapor, kedua belah pihak sudah berdamai dengan melibatkan lurah, tokoh adat dan ulama.

 

Orang Tua Anak Sering Diberi Nasehat Agar Tegur DH dan AS

 

Sebelumnya, Samosir pernah nasehati orangtua DH berkali-kali agar memberitahu anaknya agar tak mencuri lagi di RAM miliknya. Karena sudah terlalu sering, Samosir tidak tahan dan meminta ayah DH, agar menasehati anaknya.

“Saya bilang ke orangtuanya (DH), kalau ini terus terjadi berulang-ulang, kita nanti bisa jadi bermasalah. Lalu saya bilang, kan tidak enak karena kita masih satu Kampung dan anak-anak ini, gimanalah ya. Sudah macam anak saya sendiri,” urainya.

Tapi, nasehat itu tak berlaku. Akhirnya terakhir Agustus 2023 lalu, menurut Samosir, anggota kerjanya menangkap basah kembali kedua anak itu mencuri brondolan Sawit di RAM miliknya. Kemudian, karena khilaf Samosir ingin memberi “pelajaran” ke kedua anak itu.

“Di sini, saya juga ingin membantah berbagai berita, yang menyatakan saya telah memukul mereka pakai sapu. Saya tegaskan, itu tidak benar. Saya hanya kesal, kenapa tega berulang kali mencuri di RAM saya, padahal sudah saya ingatkan,” ucapnya.

Sebagaimana seorang ayah, Samosir hanya sedikit menampar anak-anak itu dengan sandal. Agar memberikan pengajaran selaku sebagai seorang ayah yang juga punya anak. Karena, Samosir sudah merasa tak tahan akan ulah mereka

 

Peduli Kepada Dua Anak, Samsir Beri Uang Jajan

 

Bahkan, Samosir mengaku, pernah satu waktu kedua anak ini ketahuan mencuri, lalu ia memberi uang jajan ke mereka. Agar, mereka tak lagi mencuri. Samosir berinisiatif beri uang jajan, karena ingin sadarkan mereka supaya tak mencuri lagi.

“Pernah saya juga menyuruh kedua anak tersebut mengutip berondolan Sawit yang terjatuh di tanah agar mereka mengutip dan saya bayar hasil kutipannya. Waktu itu, per Kg saya bayar Rp2.200. Padahal itu brondolan Sawit saya sendiri biar ada uang jajan mereka,” tutur Samosir.

Ia juga sudah sempat membuat bukti video yang memperlihatkan di kepala kedua anak itu sedang bawa brondolan sawit pada saat pencurian terjadi. Samosir mengaku, bahwa kadang ia membeli berondolan sawit di RAM miliknya. Bukan sepenuhnya miliknya.

“Artinya saya tak ingin berandai-andai, tapi saya bisa hadirkan saksi yang tahu betul mereka mencuri di RAM itu. Kalau saya jahat waktu itu, sepeda motornya pasti saya tahan.

Tapi tidak, saya malah panggil orangtuanya untuk saling menasehati bermaaf-maafan, bersalaman, dan tak mau memperpanjang kasus ini. Rupanya mereka yang malah melaporkan saya. Tentunya saya sangat kecewa atas hal ini,” bebernya.

 

Serasa Diperas Pelapor Minta Damai Tak Wajar

 

Sebelumnya, sebut Dipo, memang ada sempat mau perdamaian antara pihak kami dengan pihak anak-anak itu. Pertama kali, pihak kedua anak itu minta Rp250 juta. Yang kedua, mereka minta Rp150 juta di Polres Tapsel, Kamis (26/10/2023) lalu.

“Namun, kami tidak mungkin akan mengabulkan itu. Karena, bagi kami ini tidak wajar dan tak masuk akal. Karena untuk apa uang segitu banyak. Kalau untuk biaya perobatan, kami mau. Bahkan kami tawarkan untuk menanggung biaya perawatan,” terangnya.

“Lagipula tidak mungkin. Kita memang berharap, berdamai secara kekeluargaan. Kalau begini, kami merasa seperti ada dugaan pemerasaan. Kalau kami sanggupi permintaan mereka, berarti kami membolehkan peristiwa dugaan pencurian oleh kedua anak itu,” pungkas Dipo

Melalui Kuasa hukum Samsir, memohon keadilan. Sebab saat ini, status klientnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Kampung klientnya..

Menurut Klientnya, kata Dipo, ia kecewa karena adanya pelaporan polisi atas dugaan penganiayaan olehnya terhadap dua orang anak. Padahal, kedua anak tersebut, menurut Samosir, sudah tertangkap basah melakukan aksi pencurian brondolan buah Sawit.

Kedua anak tersebut adalah, DH (15) dan AS (15). Bahkan, kata Samosir, aksi pencurian itu bukan terjadi sekali. Tapi sudah berkali-kali. Dia mengingat, ada beberapa kali aksi pencurian yang terjadi di RAM (tempat pengumpulan Sawit-red) miliknya. (JN-Irul)