Anak Remaja Jual Orang Utan, Dikira Pembeli Ternyata Polisi, 5 Pelaku Ditangkap

MEDAN – Perbuatan tindak pidana praktik perdagangan satwa dilindungi lagi-lagi terjadi. Mirisnya, kali ini melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita berjumlah lima orang.

Masing-masing adalah, Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Sembiring (20), seluruhnya warga Kota Binjai.

Pengungkapan ini dibongkar oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melalui Subdit IV/Tipidter dan Subdit V/Siber Crime.

Kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat, adanya jual beli satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000.

Menindaklanjuti informasi itu petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.

Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku diawali pada Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022).

“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya, Jumat (29/4/2022).

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima HP berbagai merk.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.

Pihaknya juga koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, bahwa Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Hal itu sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. (JNS/Pasrah)