MEDAN – Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kerangkeng maut milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Salah satu yang ditahan adalah anak kandung TRP, Dewa Perangin-angin yang terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat. Kedua tangan Dewa pun nampak diborgol menggunakan tali plastik.
Amatan di lokasi ke delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Nonaktif Langkat TRP, pada Kamis (8/4/22).
Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Kita barusan melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Selanjutnya, kita memutuskan bahwa 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari Kamis (8/4/2022), sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” kata Panca di Aula Tribrata Mapoldasu.
Rapat koordinasi itu dipimpin Panca yang dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen Pol (P) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto, Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot. Dalam konprensi pers itu turut dihadirkan ke 8 tersangka.
Panca mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU.
“Kendati ke 8 tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.
Panca juga mengatakan, penahanan terhadap ke 8 tersangka dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan, karena dengan ditahannya para tersangka diharapkan para korban dan saksi akan lebih berani memberikan keterangan kasus yang sebenarnya.
Terkait jumlah korban meninggal dunia, Panca mengatakan, ada 6 orang. Dua diantaranya sudah di ekshumasi (Otopsi dengan membongkar kuburan), sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diotopsi. Sementara tiga korban lainnya masih terus didalami.
“Dari hasil penyelidikan kita bersama Komnas HAM dan LPSK, ada 6 korban meninggal dunia, dua diantaranya sudah di ekshumasi dan satu lagi olah pihak keluarga tidak bersedia untuk diekshumasi sementara yang tiga orang lagi masih terus didalami,” jelasnya.
Kapolda juga mengakui ada keterlibatan 5 anggota Polri dalam kasus tersebut hanya saja keterlibatan mereka hanya mengetahui.
“Tiga orang yang bekerja Dirumah TRP, satu keluarga dan satu orang datang,” imbuhnya.
Diketahui, ke delapan tersangka adalah DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (JNS/Pasrah)