AKBP M Fadris Pimpin Pemusnahan 7.270,77 gram Sabu, 6 Kasus 7 Tersangka

MEDANBarang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dimusnahkan di halaman Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10.5, Kota Medan, Jumat (28/1/2022).

Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor. Baru kemudian direbus ke dalam air yang mendidih.

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kasubdit III Narkoba Polda Sumut, AKBP M Fadris SR Lana.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Barang bukti ini pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka 7 orang.

AKBP M Fadris mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan, hasil pengungkapan mulai dari Desember 2021 hingga Januari 2022 di beberapa daerah di Sumatera Utara.

Ditambahkan AKBP M Fadris, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. (SJN/r)