MEDAN – Barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dimusnahkan di halaman Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10.5, Kota Medan, Jumat (28/1/2022).
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor. Baru kemudian direbus ke dalam air yang mendidih.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kasubdit III Narkoba Polda Sumut, AKBP M Fadris SR Lana.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Barang bukti ini pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka 7 orang.
AKBP M Fadris mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan, hasil pengungkapan mulai dari Desember 2021 hingga Januari 2022 di beberapa daerah di Sumatera Utara.
Ditambahkan AKBP M Fadris, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. (SJN/r)