P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Saat ribuan warga berjibaku memulihkan diri dari banjir bandang dan longsor, sejumlah pengecer BBM justru memilih jalan paling memalukan dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga:
Sebelumnya para pengecer BBM subsidi memberikan harga brutal hingga Rp22.000-Rp25.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polres Padangsidimpuan menegaskan tak akan membiarkan praktik ini terus berlangsung.
"Pengecer BBM yang menjual di atas HET akan kami tindak dan kami tangkap. Sebelum itu, kami koordinasi dengan dinas terkait dan memberikan imbauan resmi," tegas Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, Jumat (28/11/25).
Warga Terpaksa Membeli Karena SPBU Lumpuh
Kelangkaan BBM terjadi bukan karena permainan distribusi, melainkan akibat akses masuk Pertamina tertutup material banjir bandang.
SPBU kosong, armada pengangkut tidak bisa masuk, dan ribuan warga butuh BBM untuk evakuasi, mobilitas, dan kebutuhan darurat.
Namun alih-alih membantu sesama, oknum pengecer justru berlomba-lomba menaikkan harga seenaknya. Menjual BBM subsidi dengan harga setara "emas cair".
Warga Menjerit: Sudah Kena Banjir, Dikenakan Lagi Harga BBM Naik
Di tengah krisis, tindakan para pengecer ini memantik emosi warga.
Masyarakat mengaku terpaksa membeli, tetapi merasa "dipalak" di saat mereka sedang kesusahan.
"Sudah banjir, rumah rusak, listrik mati… Sekarang beli bensin pun harganya bikin jantung copot. Tolonglah ditertibkan," keluh warga yang mengantri di salah satu SPBU yang kehabisan stok.
Warga pun khawatir, jika perilaku pengecer ini dibiarkan, harga sembako dan kebutuhan lain ikut meroket, membuat ekonomi semakin tercekik.
Bukan Sekadar Nakal Ini Tindak Pidana Berat
Penting diketahui masyarakat bahwa menjual BBM subsidi di atas HET bukan hanya nakal, tapi kejahatan.
Pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp60 miliar.
Aturan ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 53 & 55) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja)
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menimbun, menjual di atas harga resmi, atau berdagang tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana niaga migas.
Polisi Bersiap Menyapu Pengecer Spekulan
Polres Padangsidimpuan memastikan operasi penertiban akan dilakukan.
Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memanfaatkan situasi bencana demi meraup keuntungan pribadi.
"Kami akan bertindak. Tidak boleh ada yang menambah beban masyarakat," tegas Kasat Reskrim. (JN-Irul)