Dua Pria Residivis Dibekuk, Sabu 89,51 Gram Hampir Beredar di P.Sidimpuan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika deng
Daerah
TAPSEL | jelajahnews.id - Bukannya menanam sawit seperti warga lain, seorang petani di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) malah nekat menanam puluhan batang ganja di kebunnya.
Aksi gila pria berinisial AN (45) ini akhirnya terbongkar setelah petugas Satresnarkoba Polres Tapsel menggerebek kebun sawit miliknya, Selasa siang (11/11/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di area kebun sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Batang Angkola bersama Satresnarkoba Polres Tapsel bergerak cepat menuju lokasi.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik-huik, petugas mendatangi rumah AN untuk memastikan kebenaran laporan.
Saat diinterogasi, AN akhirnya tak bisa lagi mengelak. Ia dengan tenang mengakui bahwa dirinyalah yang menanam ganja di kebun sawit miliknya.
Petugas kemudian membawanya ke lokasi yang dimaksud, dan benar saja sebanyak 29 batang pohon ganja ditemukan tumbuh subur di sela-sela tanaman sawit.
"Personel Polres Tapsel membawa tersangka ke kebun sawit miliknya untuk menunjukkan lokasi tanaman ganja. Ditemukan sebanyak 29 batang pohon ganja di area tersebut," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul, Rabu (12/11/2025).

Kepada petugas, AN mengaku mulai menanam ganja sejak Februari 2025. Saat itu, ia membeli ganja dari seorang pria seharga Rp45.000, lalu mengambil bijinya dan menaburkannya di tanah.
"Setelah tumbuh sekitar satu jengkal, AN memindahkannya ke kebun sawit miliknya. Awalnya hanya sembilan batang," terang AKP Sitompul.
Namun rupanya, AN sempat berhasil memanen ganja hasil tanamannya pada Juni 2025 dan menjualnya ke beberapa orang.
Merasa berhasil, ia kemudian kembali menanam 29 batang ganja baru pada September 2025. Sayangnya, belum sempat panen, langkahnya keburu terhenti oleh petugas.
Kini, AN resmi ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan bersama barang bukti, dan terancam dijerat Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Tapsel berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menanam ganja. Tidak ada ruang bagi pengedar atau penanam narkoba di wilayah hukum Tapsel," tegas AKP Sitompul. (JN-Irul)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika deng
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan melalui kegiatan peneliti
Daerah
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak krusial.
Daerah
Semangat kebersamaan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan kembali terlihat di Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Keluarga besar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan insan pertanahan di Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Sri Pran
Daerah
Kepadatan penghuni menjadi tantangan utama yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
Hukrim
Tim Hukum dan Advokasi Parsadaan Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia&ndashPortibi menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak p
Hukrim
Komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan
Daerah
Komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan kembali ditunjukkan Satlantas Polres Padangsidimpuan.
Daerah