Bangun Parit Sawah, Satgas TMMD Ke-127 dan Warga Kompak Lansir Batu
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
TAPSEL | jelajahnews.id - Bukannya menanam sawit seperti warga lain, seorang petani di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) malah nekat menanam puluhan batang ganja di kebunnya.
Aksi gila pria berinisial AN (45) ini akhirnya terbongkar setelah petugas Satresnarkoba Polres Tapsel menggerebek kebun sawit miliknya, Selasa siang (11/11/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di area kebun sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Batang Angkola bersama Satresnarkoba Polres Tapsel bergerak cepat menuju lokasi.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik-huik, petugas mendatangi rumah AN untuk memastikan kebenaran laporan.
Saat diinterogasi, AN akhirnya tak bisa lagi mengelak. Ia dengan tenang mengakui bahwa dirinyalah yang menanam ganja di kebun sawit miliknya.
Petugas kemudian membawanya ke lokasi yang dimaksud, dan benar saja sebanyak 29 batang pohon ganja ditemukan tumbuh subur di sela-sela tanaman sawit.
"Personel Polres Tapsel membawa tersangka ke kebun sawit miliknya untuk menunjukkan lokasi tanaman ganja. Ditemukan sebanyak 29 batang pohon ganja di area tersebut," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul, Rabu (12/11/2025).

Kepada petugas, AN mengaku mulai menanam ganja sejak Februari 2025. Saat itu, ia membeli ganja dari seorang pria seharga Rp45.000, lalu mengambil bijinya dan menaburkannya di tanah.
"Setelah tumbuh sekitar satu jengkal, AN memindahkannya ke kebun sawit miliknya. Awalnya hanya sembilan batang," terang AKP Sitompul.
Namun rupanya, AN sempat berhasil memanen ganja hasil tanamannya pada Juni 2025 dan menjualnya ke beberapa orang.
Merasa berhasil, ia kemudian kembali menanam 29 batang ganja baru pada September 2025. Sayangnya, belum sempat panen, langkahnya keburu terhenti oleh petugas.
Kini, AN resmi ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan bersama barang bukti, dan terancam dijerat Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Tapsel berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menanam ganja. Tidak ada ruang bagi pengedar atau penanam narkoba di wilayah hukum Tapsel," tegas AKP Sitompul. (JN-Irul)
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
Kopda Ibrahim Pasaribu turun langsung membantu warga mengumpulkan dan mengangkut kayu bakar dari lahan bekas penumbangan pohon karet,
Ragam
Semangat kebersamaan kembali terlihat di lokasi program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Ragam
Suasana kebersamaan terasa hangat di tengah misi pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
Ragam
Pengelolaan dana APBN bernilai miliaran rupiah di sebuah Madrasah di Kabupaten Tapanuli Selatan diselimuti dugaan mark up anggaran dan lapor
Daerah
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Matondang dan Serda Harianja, mempercepat pemasangan instalasi listrik pada program reh
Ragam
Kali ini, Pratu Abadi Sentosa HSB membantu pemupukan padi milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kab
Ragam
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Kopda Dermawan, melaksanakan aksi sosial dengan membantu membersihkan tanaman milik warga.
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Petugas Lapas Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan badan dan barang warga binaan sebagai langkah preventif m
Daerah
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tiga tersangka telah diamankan dan tiga
Daerah