TAPSEL | Jelajahnews.id - Dugaan praktik alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi kebun kelapa sawit di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, mencuat ke permukaan dan menggemparkan publik.
Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke oknum Kepala Desa Gunung Baringin (Mosa) yang diduga terlibat langsung dalam jual beli atau ganti rugi lahan di dalam kawasan hutan produksi yang notabene adalah kawasan milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan!
Dari informasi yang dihimpun, ditemukan bahwa sekitar 20 hektare kawasan HPT telah dibuka secara ilegal dan ditanami kelapa sawit.
Baca Juga:
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, kelapa sawit tidak termasuk tanaman yang diizinkan dalam pemanfaatan hutan produksi.

Ketua Hayuara Mardomu Bulung Angkat Bicara: "Ini Pelanggaran Serius!"
Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, angkat suara dengan nada tegas.
"Kami mendapati di lapangan adanya transaksi jual beli/ganti rugi lahan yang masih berstatus kawasan hutan negara. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi masuk ranah pidana," tegasnya saat diwawancarai media, Kamis (31/07/25).
Kaslan menyebut tindakan ini sebagai bentuk perampokan aset negara secara sistematis, yang mencoreng wajah tata kelola kehutanan di daerah.
Seruan Evaluasi dan Tindakan Hukum
Kaslan yang juga merupakan tokoh eks kekuriaan Singalangan, mengecam keras konversi lahan hutan untuk komoditas industri seperti sawit.
"Seharusnya kawasan hutan produksi digunakan untuk ketahanan pangan, agroforestri, atau konservasi tanah dan air, bukan untuk kepentingan segelintir elit desa yang ingin cepat kaya!" cetusnya.
Pihak Hayuara Mardomu Bulung, lanjut Kaslan, akan mendorong proses hukum hingga ke tingkat pusat, serta mendesak Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN untuk segera mengevaluasi tata kelola kawasan hutan di Tapanuli Selatan.
Apresiasi untuk Presiden Prabowo
Dalam pernyataannya, Kaslan juga menyambut baik langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
"Kami sangat mendukung Perpres tersebut. Kami juga mengimbau agar seluruh kepala desa dan masyarakat patuh terhadap aturan kehutanan dan turut menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan anak cucu kita," ujarnya.
Kades Bungkam!
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Gunung Baringin (Mosa) belum membuahkan hasil. Saat dihubungi via telepon, yang bersangkutan tidak merespons dan hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa. (JN-Irul)