Angkut “Kayu Liar” Mosa Tapsel, Parsadaan Rim Ni Tahi HMB Kirim Surat Ke Jokowi

TAPSEL– Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), mengirimkan surat pengaduan ke Presiden RI terkait perambahan dan pengangkutan kayu dari Mosa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Ketua Parsadaan RIM Ni Tahi HMB, Ahmad Kaslan Dalimunthe kepada awak media, Senin (20/03/23), 14:30 Wib.

“Pada tanggal 2 Agustus 2022 kita sudah menyurati Presiden RI Bapak Joko Widodo dan surat balasan melalui Propam Polri dan diarahkan ke tipiter Polda Sumut lalu di lanjutkan ke Polres Tapsel,” ucapnya

Dalam surat tersebut, pihak Parsadaan Rim Ni Tahi HMB, memberikan tembusan surat ke Menteri LHK, Ketua Komisi IV DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta.

Kemudian kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Poldasu, Dirreskrimsus, Kadis LHK Sumut, Gakkum LHK Sumut di Medan. Juga kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim dan KPH X Dinas Kehutanan Pemprov Sumut di Tapsel.

Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB dalam pengaduan kepada Presiden RI menjelaskan bahwa IUPHHK PT. PLS Nomor: 503/62.A/k/2002 telah berakhir tanggal 14 Februari 2022.

Alas hukum Parsadaan Rim Ni Tahi HMB menyatakan itu tanah ulayat mereka adalah surat putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 30/Pdt.G/2004/PN-Psp, surat putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006/PT-MDN yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tanggal 7 September 2009.

Dalam surat pengaduan ke Presiden RI, masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan sejumlah bukti-bukti pembalakan, perusakan dan pengalihfungsian lahan hutan yang dilakukan PT. PLS.

Persoalan ini pernah dibahas bersama Pemkab Tapsel, KPH X Dishut Sumut dan institusi terkait lainnya. Disepakati melakukan peninjauan lokasi bersama-sama. Tetapi PT. PLS melakukan perusakan guna memutus akses jalan masuk ke lokasi.

Kemudian bukti pembalakan hutan lindung dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis di Kecamatan Tantom Angkola. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumban kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan itu

Kemudian pihaknya bersama masyarakat 9 maret 2023. Nsekira pukul 3 pag lalu menangkap 1 Mobil dump truck berisi kayu olahan yang hendak di bawa ke salah satu panglong di kapuran.

Dalam hal ini, Kasalan mendesak APH menertibkan dan menindak pelaku perambahan dan pengangkutan kayu dari Mosa masih saja berlanjut.

Sebelumnya, pihak Parsadaan Rim Ni Tahi telah mengultimatum pihak PT. PLS, namun tidak ada dihiraukan.

Dijelaskan Kaslan, pada Jum’at (17/3/2023) tim HMB bersama Bhabinsa dan prajurit Koramil Siais turun ke lokasi. Hal ini guna memastikan adanya aktifitas illegal logging di eks areal PT. PLS sebagaimana pemberitaan yang sedang ramai di berbagai media.

Ternyata benar, baru saja hendak memasuki portal, mereka melihat setumpuk kayu di belakang bekas barak yang terbakar. Setelah di dekati, kayu tersebut masih basah dan diperkirakan baru ditumpuk di lokasi itu.

“Sayangnya kita tidak menemukan orang ataupun alat pengolah kayu di sana. Besar kemungkinan kayu itu akan diangkut pada sore atau malam nanti,” tambah Kaslan.

Dengan adanyan temuan ini, maka terbuktilah telah ada aktifitas illegal logging di eks areal PT. PLS. Diduga kayu hasil perambahan liar itu diangkut ke kilang kayu sekitar wilayah Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan.

Ini juga menjadi temuan tim HMB yang untuk kedua kalinya dalam sepekan terakhir. Pada Kamis (9/3/2023) dini hari, Ketua HMB Ahmad Kaslan dan dua anggota menghentikan truk bermuatan kayu dari Mosa. (JN-Irul)