60 Warga Binaan Lapas Sidempuan Dapat Remisi Natal 2022

SIDEMPUAN – Dalam rangka perayaan hari Natal Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan memberi remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 60 orang narapidana, Minggu (25/12/22)

Kalapas Padang Sidempuan, Japaham Sinaga mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut.

Adapun ketentuan untuk mendapat remisi tersebut yakni, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

Pemberian remisi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus hari natal tahun 2022 bagi narapidana.

“Penyerahan SK Remisi Khusus terhadap 60 warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, secara simbolis memberikan kepada 3 perwakilan warga binaan,” terang Japaham.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik.

Sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (JNS-Irul).