MEDAN – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia diduga telah dibebaskan.
Keempat pelaku yang terjaring dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Klambir V Gang Bilal dan Gang Manggis pada Sabtu (26/3/2022) dua bulan lalu.
Dari penggerebekan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 4 gelas aqua yang di duga digunakan sebagai alat hisap sabu, dan 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram.
Ke empat pelaku inisial AM (46), RR (24), FH (52) serta OS (38),
yang diamankan sempat ditahan selama kurang lebih 40 hari lamanya. Kekinian ke empat para pelaku diduga kuat telah dibebaskan.
Diketahui, keempat pelaku yang terjaring dalam operasi GKN dengan susah payah diamankan petugas, bahkan untuk mengamankan dua pelaku saja petugas sempat kewalahan akibat pelaku nekat terjun ke dalam sungai dan pada akhirnya ke empat pelaku berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Seperti di utarakan oleh narasumber media ini, ia membeberkan bahwa para pelaku sudah bebas dan sudah dapat berkumpul bersama saat acara minum minuman khas daerah di rumah pelaku (pengedar-red) di lokasi tanah garapan pada Sabtu 7 Mei 2022 kemarin.
“Abang mau tarik (memakai sabu-red), kalo mau tarik ayok sama kita. Enggak usah takut bang? kami saja udah ditangkap Polrestabes Medan bisa bebas bang. Selagi ayam masih mau makan jagung, semua urusan bisa di atur Bang,” ucap sumber menirukan perkataan pelaku, Selasa (10/5/2022).
Hal yang lebih mengejutkan lagi dikatakan narasumber ini bahwa saat ini pelaku mencurigai bahwa dirinya dijebak dan di hianati oleh 2 orang yang diduga oknum berseragam yang selama ini selalu meminta setoran dan pemasok narkoba ke pihaknya.
“Ini mau kami bantai oknum yang kami curigai sebagai kibusnya bang, karna udah mulai selingkuh dia. Sebab, pemasok barang sabu ini orang itu juga dan yang menangkap kami orang itu juga,” ungkap sumber lagi.
Secara terbuka sumber menuding narkotika yang beredar tersebut pemasoknya dari oknum itu juga klaimnya.
“Para pelaku saat ini sedang mengintip oknum yang dicurigai sebagai kibus tersebut dan mau membantainya dengan cara menjebak. Karena barang tersebut dari mereka juga,” ucapnya.
Sementara itu, menjawab semua tudingan miring yang beredar, kepada wartawan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjawab dan mengatakan akan mengecek dan dalami informasi tersebut.
“Terima kasih infonya akan saya cek dan dalami,” ucapnya singkat, Rabu (11/5/2022).
Berbeda dengan jawaban Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung yang mengatakan keempat pelaku telah selesai direhab dan dipulangkan serta kasusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada Barang Bukti (BB).
“4 pelaku sudah selesai direhab, makanya dipulangkan. Untuk kasusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada BB, BB yang ditemukan bukan milik para pelaku jadi jika mau detail lanjut ke Kanit Reskrim Polsek Helvetia,” kata Rafles, Kamis (12/5/2022).
Ditambahkan Rafles, bahwa ia telah mengkonfirmasi ke sejumlah media dengan mencatut 8 media online dan akan dilaporkan ke Kabid Humas Polda Sumut.
Disinggung korelasi antara konfirmasi wartawan kepada pihak Satnarkoba Polrestabes medan bisa terhubung ke Kabid Humas, apa hubungannya? ataukah ini sebagai bentuk gertakan kepada sejumlah media online yang konfirmasi?
Rafles menyebut hal ini sebagai laporan ke Kabid Humas Polda Sumut bahwa pihaknya telah klarifikasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo Dwi Utama Ladja mengatakan, bahwa ke empat pelaku yang diamankan telah di rehab bulan lalu.
“Bulan lalu kami rehabkan. Terima kasih,” ujar Theo.
Disinggung mengenai barang bukti 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram yang ditemukan, menjawab itu Iptu Theo Dwi Utama Ladja mengatakan, barang bukti tersebut bukan barang pelaku, dan pondok mereka berempat tidak terkait kepemilikan barang tersebut.
Dipertegas kembali penangkapan pada tanggal 26 Maret dan pelaku terlihat berkeliaran pada tanggal 7 Mei setelah ditahan kurang lebih 40 hari lamanya.
Iptu Theo Dwi Utama Ladja hanya menjawab bahwa pihaknya tidak tau apakah ke empat pelaku direhab jalan atau rehap inap, hal ini bukan lagi kewenangan pihaknya.
“Iya kan gak tau dia rehap jalan atau rehap inap, bukan kewenangan Polisi lagi,” cetus Theo mengakhiri. (JNS-Tim)