Wabup Karo Hadiri Peresmiaan Rumah Restorative Justice

Karo8 views

KARO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Pur Pur Sage di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Balai (Jambur) Desa Ketaren, Rabu (16/3/2022).

Selain meresmikan Rumah RJ Pur Pur Sage, Kajati Sumut Idianto juga mengikuti acara Launching Rumah RJ secara Nasional oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana. Di Sumut sendiri ada 3 desa yang diresmikan menjadi Rumah RJ. Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.

Peresmian Rumah RJ Pur Pur Sage di Desa Ketaren juga diikuti Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas, Kajari Karo Fajar Syah Putra yang diwakili Plh. Ranu Wijaya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, para Kasi di Kejari Karo serta unsur Forkopimda lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

“Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya, dengan adanya perdamaian, maka untuk membangun kita akan kompak, tapi dengan adanya permusuhan dan perselisihan biasanya akan saling mengganjal. Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan,” tandasnya.

Misalnya, kata Idianto, pihak A dan pihak B karena sesuatu hal kecil, dan memang merupakan lawan politik maka ini akan gampang terpancing sehingga ada perbuatan melawan hukum dan buruk akibatnya. Dengan adanya RJ ini hal-hal yang kecil seperti itu nantinya dapat diatasi.

“Bila perlu, jangan sampai dibawa ke pengadilan, sepanjang memang itu bisa kita damaikan, sepanjang itu bisa kita rembukkan, kita musyawarahkan tidaklah mesti dibawa ke pengadilan,” tandas mantan Kajati Bali ini.

Tapi kalau hal-hal yang memang tidak bisa kita damaikan, lanjut Idianto mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi sekali itu yang sampai ke pengadilan. Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian. Ketika terpidananya pulang ke kampungnya dia masih bisa diterima dan bisa bekerjasama lagi dengan kita.

“Program yang dicanangkan pak Jaksa Agung ini, harus kita dukung dengan semaksimal mungkin oleh semua elemen masyarakat. Mari kita dukung RJ ini untuk kedamaian kita bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk ke depannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut sudah melaksanakan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ dari Januari sampai Maret 2022 sebanyak 28 perkara. Pemilihan Desa Ketaren sebagai Rumah RJ juga didasari pada adanya penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di desa ini.

Wakil Bupati Theopilus Ginting saat memberikan sambutan merasa bangga sebagai putra kelahiran Desa Ketaren, karena desa tempat ia lahir dijadikan percontohan penerapan Restorative Justice.

“Kami berharap, dengan dijadikannya Desa Ketaren yang memiliki jumlah penduduk mencapai 8000 jiwa dan 2200 kepala keluarga, merupakan desa yang ada di tengah kota Kabanjahe. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada mari kita jaga bersama,” kata Theopilus Ginting.

Kemudian Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring menyampaikan pemilihan nama Kampung RJ Pur Pur Sage itu artinya mengedepankan perdamaian atau musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

“Ke depan, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kejari Karo maupun Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman tentang hukum di desa kami,” tandas Riswan Sembiring.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan penyelesaian perkara pidana bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, dimana dalam penerapan RJ ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Sehingga dengan penyelesaian dengan RJ ini kehidupan harmonis di tengah masyarakat dapat pulih kembali.

“Konsep RJ utamanya ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Kenapa saya namakan rumah RJ dan bukan Kampung RJ, karena kampung akan terikat dengan kewilayahannya sementara rumah tidak terikat dengan wilayah, karena sesuai dengan filosofinya sebuah kedamaian akan kita peroleh di dalam rumah. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada bisa terjaga dengan baik di tengah masyarakat, ” paparnya.(Jai)