TAPSEL– PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menanggapi unjuk rasa masyarakat mengatasnamakan Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu terkait Hak Ulayat di akui Hukum Tanah Nasional.
Tak hanya itu, PT AR juga selalu terbuka dan responsif terhadap aspirasi dari para pemangku kepentingan, serta mengapresiasi seluruh bentuk penyampaian aspirasi terutama yang datang dari masyarakat di dalam wilayah Kontrak Karya Tambang Emas Martabe.
Hal itu di ungkapkan oleh Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, kepada awak media melalui telepon seluler, kamis (12/01/2023).
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada masyarakat hukum adat yang mengatasnamakan Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu yang telah menyampaikan aspirasinya pada 10 Januari 2023 di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kami selalu menghormati dan menjunjung tinggi budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai masyarakat lokal,” ujarnya.
Kemudian, kata Katarina , PTAR telah melakukan pinjam pakai atau sewa lahan dengan pemilik lahan di Desa Sihuik-huik berdasarkan dokumen legal.
Selain itu, proses ini telah melalui prosedur yang telah di sepakati antara PTAR dengan aparat Desa, di antaranya Sosialisasi dan Dokumen Kepemilikan Lahan (lokasi dan batas-batas lahan) kepada aparat desa setempat agar tidak terjadi tumpang-tindih antara pemilik tanah.
Lebih lanjut, Katarina menjelaskan, Penghitungan kompensasi tanam tumbuh di dasarkan pada tanaman produksi yang telah di tanam sebelumnya oleh pemilik lahan. Melalui prosedur ini, PTAR dapat melakukan kegiatan eksplorasi di Desa Sihuik-huik yang merupakan bagian dari wilayah Kontrak Karya.
“Kegiatan eksplorasi di Desa Sihuik-huik juga didukung masyarakat setempat. Terbukti, lebih dari 90% warga lokal terlibat dalam kegiatan eksplorasi, dengan proses rekruitmen yang melibatkan aparat desa,” ungkapnya.
PTAR berkomitmen untuk melakukan semua aktivitas bisnis sesuai prinsip Keberlanjutan, juga berkomitmen untuk melanjutkan investasi melalui berbagai Program Eksplorasi, dengan tujuan utama mengidentifikasi sumber daya dan cadangan tambahan guna memperpanjang usia tambang.
Ia juga mengatakan, Selama lebih dari 10 tahun Tambang Emas Martabe beroperasi, PTAR selalu menerapkan kaidah penambangan yang baik (good mining practice), yang mencakup praktik lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dan keterlibatan masyarakat lokal selalu menjadi prioritas PTAR dalam operasional penambangan. Salah satu strategi utama PTAR adalah mempekerjakan karyawan lokal untuk memastikan bahwa masyarakat setempat mendapat manfaat langsung dari operasi Tambang Emas Martabe.
“Pada akhir tahun 2021, hampir 73,92% karyawan Tambang Emas Martabe adalah masyarakat lokal,” pungkas Katarina.
Sebelumnya di beritakan pada (10/01/2023), Masyarakat mengatasnamakan Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu melakukan aksi unjuk rasa terkait Hak Masyarakat Hukum Adat yang di sebut Hak Ulayat di akui Hukum Tanah Nasional.
Dalam aksi itu, masyarakat tersebut meminta penghentian semua kegiatan PTAR di lokasi tanah adat, dan aksi unjuk rasa berakhir dengan musyawarah dan berkat pendekatan yang dilakukan Kasat Samapta dan Kasat Intelkam.
Dari hasil musyawarahnya pihak PT.AR telah menerima tuntutan massa dan akan menindak lanjutinya kepada pimpinan PT AR. (JN-Irul)