SIDEMPUAN– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan terus bersinergi dengan instansi terkait yakni Dispendukcapil Kota Padang Sidempuan dalam acara pemberian identitas kependudukan digital (IKD) bagi Pegawai dan Warga Binaan Lapas.
Kegiatan ini di lakukan dalam rangka melengkapi kelengkapan data para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung di Aula Lapas Padang Sidempuan, Kamis (19/01/2023).
Kalapas Padang Sidempuan Japaham Sinaga mengatakan, selain untuk menyukseskan IKD, kegiatan ini juga merupakan sinergitas yang baik di Lingkungan Forkopimda Kota Padang Sidempuan, khususnya Dispendukcapil Kota Padang Sidempuan.
“Diharapkan penyediaan fasilitas bagi Dispendukcapil untuk melakukan Digitalisasi Identitas terhadap Pegawai dan warga binaan dapat lebih menguatkan sinergitas antara Lapas Padang Sidempundan Dispendukcapil Kota Padang Sidempuan,” ucap Japaham
Diketahui, nantinya proses digitalisasi ini akan dibagi menjadi 3 tahap, tahap pertama adalah khusus bagi Pegawai Lapas Padang Sidempuan dan warga binaan yang beralamat di Kota Padang Sidempuan.
Tahap kedua khusus bagi warga binaan yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Selatan dan tahap ketiga khusus bagi warga binaan yang beralamat diluar dari Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Salah satu petugas Dispendukcapil, menjelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital di lengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Ada pun persyaratan untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital antara lain telah memiliki KTP dan mempunyai ponsel Smartphone Android yang telah terinstall aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Dengan IKD, kata petugas Dispendukcapil, pegawai tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP elektronik (e-KTP) tertinggal atau lupa tidak membawa. Bahkan, masyarakat tidak perlu menunjukkan e-KTP. Sebab, e-KTP itu sudah tersimpan secara digital.
Selain KTP, IKD memuat data identitas diri lainnya. Di antaranya, foto diri, golongan darah, kartu keluarga, tanda tangan elektronik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu vaksinasi, bahkan data kepemilikan kendaraan. (JN-Irul)