P.sidimpuan– Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan terus gencar-gencar membasmi peredaran narkoba diwilayah Kota Padangsidimpuan (Psp).
Seperti pada Minggu (22/10/2023), lalu kembali berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2600 gram (2,6 kg), 3 unit handphone jenis android berbagai merek.
Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), satu buah ember besar, anak buah hekter dan satu kotak anak hekter diamankan.
Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan yang dikonfirmaasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (25/10/2023), membenarkan penangkapan kedua terduga pengedar ganja pria di wilayah kecamatan Psp Utara.
Menurut Kasat, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru Kota Psp.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Psp, langsung menindaklanjutinya, dengan terjun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Di tempat Kejadian Perkara, petugas melakukan penyelidikan dan menerggoki ke dua terduga yang ciri-cirinya sudah di ketahui petugas sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam TNKB.
“Sepeda motor yang dikenderai ke dua pelaku langsung di stop petugas dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Setelah di periksa, petugas menemukan barang bukti satu bal narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yang tergantungan di sepeda motor milik terduga,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, saat ke dua terduga pengedar ganja diinterogasi, keduanya mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik mereka dan berdasarkan keterangan MRS, masih ada menyimpan sisa ganja di kediamannya di Desa Sianggunan Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel.
“Keduanya langsung kita boyong ke rumah MRS dan di sana anggota kita kembali menemukan satu bal ganja di dalam ember yang disimpan pelaku MRS di bawah tempat tidurnya,” beber AKP. Jasama.
Proses pengungkapan, lanjut Jasama, tim Sat Resnarkoba Polres Psp mendapat keterangan bahwa daun ganja yang mereka bawa tersebut hendak diedarkan di Kota Padangsidimpuan dan di jemput dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Kini Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRS dan MS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Psp guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” jelasnya. (JN-Irul)