Terkait Staf PTS Cabuli Anak, Rektor IPTS Sebut Akan Pecat Pelaku

P.Sidimpuan– Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS), Dr. H. Zulfadli Nasution, Mpd merasa miris mendengar informasi oknum staf Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diduga berulangkali cabuli anak dibawah umur.

Dari foto wajah yang menggunakan baju tahanan Polres Kota Padangsidimpuan yang ditunjukkan awak media kepadanya melalui What’app, Senin (15/01/24), sekilas ia mengenal dan mengakui wajah tersebut sebagai tata usaha (TU) di IPTS.

Terkait kasus pelaku, Dr. H. Zulfadli atau sering dipanggil dengan sapaan ustad mengatakan, belum mengetahui perbuatan dan kasus pelaku sebab dirinya sedang berada di luar Kota.

“Maaf Dinda, abang belum tahu kondisi beliau ini sesungguhnya. ABG lagi tugas luar kota ini. Kalau tengok wajah beliau betul memang tugasnya di TU (Tata Usaha) di IPTS. Kalo persis perbuatan dan kasusnya abng belum tahu Dinda,” ketiknya.

Setelah melihat rilis penangkapan pelaku, ustad Zulfadli pun terkejut sembari mengucapkan ‘Allohu Akbar’.

“Kalau sudah begini tentu kita dari pihak institusi juga akan mengeluarkan beliau dan kami sama sekali tidak mentolelir perbuatan beliau,” ungkapnya.

Dan ustad Zulfadli juga menyebutkan, dirinya juga tidak mentolerir oknum pegawainya yang melakukan perbutan bejat meskipun di luar kampus.

“Sekalipun perbuatan oknum ini diluar kampus, pasti beliau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti kita keluarkan dari data base keluarga besar IPTS,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai staf perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di Kota Padangsidimpuan (Psp) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Informasi yang dihimpun awak media, tersangka RL (49) tahun warga Kota Padangsidimpuan, sementara korban berinisial RAS sebut saja dengan nama samaran Bunga.

Mirisnya, perbuatan bejat itu diduga sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali, sejak korban duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas ll.

Dalam informasi yang diterima dari pihak kepolisian, tersangka dengan Laporan Polisi, LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Januari 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres P.Sidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Senin, (15/01/24) melalui pesan What’app.

“Ya dek, pelaku sudah ditahan dan melengkapi berkas untuk dikirim ke JPU,” ketik Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dengan pesan singkat.

Informasi yang diterima, pelaku RL diprasangkakan dengan dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Kronologi Kejadian Terungkapnya Kasus Cabul

Foto: Pelaku pria berinisial RL (49) tahun oknum staf perguruan tinggi yang berada di Kota Padangsidimpuan diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan, Sabtu (13/01/24) pukul 10.00 Wib.

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember sekira pukul 20.00 Wib, ketika salah seorang warga berinisial IS bercerita kepada ibu korban berinisial WC bahwasanya korban telah bersetubuh layaknya suami istri dengan pelaku lebih dari lima kali.

Kemudian ibu korban memeriksa pesan di HP android milik korban dan menanyakan hal tersebut kepada korban dan membenarkan persetubuhan sering dilakukan oleh pelaku ditempat kios milik pelaku di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Tak terima dengan tindakan pelaku terhadap anaknya, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku kepihak kepolisian guna proses hukum Lebih Lanjut. (JN-Irul)