MEDAN – Polres Toba sudah menetapkan 4 tersangka perkara perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tesangka lain dalam kasus ini. Sementara, ke empat tersangka sudah di jebloskan ke dalam penjara.
Sementara, perambahan hutan lindung di Kabupaten Toba ternyata tidak luput dari pantauan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Herianto.
Kepada jelajahnews.id, Herianto mengatakan, bahwa lokasi penebangan yang terjadi di wilayah Desa Motung, Kecamatan Ajibata berada dalam kawasan hutan yang dilindungi negara.
Ketika disinggung sebagian masyarakat menganggap bahwa Dinas Kehutanan khususnya wilayah kerja KPH Wilayah IV Balige terkesan ‘TEBANG PILIH’ dalam menindak para pelaku perambah hutan.
Herianto tidak menjawab awak media secara spesifik, dan tak juga membantah anggapan tebang pilih tersebut, ia hanya memberi jawaban yang datar-datar saja.
Alhasil ia hanya menyampaikan, apabila ada laporan pelanggaran dan tidak terlayani dengan baik, maka Ia mempersilahkan masyarakat (media) melapor kepadanya.
Kata Herianto, pihaknya punya kebijakan yaitu setiap ada laporan masuk yang melakukan pelanggaran di hutan maka harus ditindak lanjuti.
Herianto pun mengklaim bahwa hingga saat ini tim KKPH (Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan) masih mengikuti perintah darinya.
“Saya punya kebijakan, setiap laporan pelanggaran harus di tindak lanjuti dan sampai saat ini KKPH masih mengikuti perintah saya. Apabila ada laporan pelanggaran tidak terlayani silakan WA (WhatsApp) ke saya,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto, Kamis (28/1/2022) siang.
Diberitakan sebelumnya, Jannus Simanjuntak, Wanran P Lumban Toruan, Alfaret Fernando Siahaan dan Menentang Siahaan melaporkan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba pada Selasa (25/1/2022) pukul 11.00 WIB.
Pelaporan itu berawal saat pelapor secara bersama-sama melakukan kegiatan patroli di daerah tersebut (Desa Motung).
Begitu tiba di TKP, mereka melihat dan menemukan tumpukan kayu yang habis ditebang, 1 unit alat berat jenis Exavator dan alat tarik kayu.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan adanya laporan diterima oleh pihaknya.
Kata Iptu Bungaran, tidak tertutup kemungkinan Satreskrim Polres Toba akan menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.
Pasalnya, saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan,” kata Iptu Bungaran Samosir, Jumat (28/1/2022).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar juga menjelaskan bahwa laporan atas perambahan tersebut sudah sampai ke Polres Toba.
Kata AKP Nelson, saat ini masih tahap penyelidikan dan sudah menetap 4 orang tersangka dan ke empatnya sudah ditahan di Rutan Polres Toba. Barang bukti yang disita polisi adalah 1 unit exavator, 10 batang kayu pinus dan 1 unit loren warna hijau karat.
“Saat ini telah dalam tahap proses penyidikan dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta sudah ditahan di Rutan Polres Toba bersama barang bukti seperti 1 unit alat berat exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang Kayu Pinus,” kata Nelson Sipahutar. (SJN/JJ)