Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Divonis Rendah, Kejatisu Dukung JPU Banding

SIDEMPUAN – Terkait kedua terdakwa kasus korupsi pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan (Psp) yang di vonis rendah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Medan, Kajati Sumut dukung JPU Kejari Psp mengajukan hukum banding atas vonis 1 tahun Penjara.

Kedua terdakwa yakni eks Kadis Kesehatan Padang Sidempuan, Sopian Subri dan Bendaharanya, Purnama Hasibuan melakukan tindakan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) dengan kegiatan opsnal petugas monitoring Covid-19 Tahun 2020.

Dari vonis 1 Tahun penjara terhadap kedua terdakwa atas kasus korupsi dana Covid-19 yang di tetapkan majelis hakim pada Rabu (21/12/2022), menilai terlalu rendah dan jauh dari tuntutan Jaksa yakni 4 Tahun, 6 Bulan.

Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH, MH kepada awak media mengungkapkan dukunganya terhadap JPU Kejari Psp.

“Tim JPU Kejari telah menentukan sikap dan tentunya hal tersebut berdasarkan tuntutan. Serta Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara mendukung itu,” kata Yos A Tarigan, Jum’at (23/12/22).

Sebelumya, pada hari Rabu (21/12/22), tuntutan JPU Kejari Psp terhadap kedua terdakwa Sopian Subri dan Purnama Hasibuan dari 4 tahun 6 bulan di potong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjadi 1 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Yunius Zega kepada wartawan mengungkapkan bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Upaya Hukum Banding.

“Pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni karena Pasal yang di buktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang di putus oleh Majelis Hakim. Selain itu putusan Majelis Hakim 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa di nilai rendah,” kata Yunius Zega.

Kasi Intel Kejaksaan melanjutkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah membacakan tuntutannya yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Itu tuntuntan Jaksa pada pasal 2 berupa pidana 4 tahun, 6 bulan. Sedangkan yang di putuskan pasal 3 satu tahun penjara. Maka kita upaya banding,” tegasnya. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *