Temukan Korupsi 1,8 M TA 2017, Kejari Tapteng Geledah BPBD – BPKPAD dan Rumah Pejabat

TAPTENG| Jelajahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah kantor BPBD – BPKPAD, dan rumah pejabat teras Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (1/10/2024).

Penggeledahan ini terkait soal dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 silam dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, Kejatisu menangani kasus dugaan pemotongan dana BOK dan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel Nakes) tahun 2023, dan telah menetapkan tersangka.

Kemudian tim Kejari Sibolga kembali mengangkat kasus dugaan tindak pidana korupsi BPBD Tapteng tahun 2017.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, mengatakan tim melalukan penggeledahan di tiga titik terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Tapteng, tahun anggaran 2017.

“Kita berangkat dari temuan BPK senilai Rp1,8 miliar, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” cetus Dedy Saragi ke awak media di kantor Kejari Sibolga, Selasa sore.

Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih yang didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin, Andriany Evalina Sitohang menyebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.

“Penanganan kasus ini dari awal bulan Agustus 2024 yang lalu, terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah tahun 2017,” kata dia.

Dedy Saragih menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.

“Kita belum menetapkan tersangka. Kalau sudah ada, nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Dikatakannya, penggeledahan yang dilakukan tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga di tiga titik tersebut sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.

“Pertama tadi, kita melakukan penggeledahan di kediaman bendahara BPBD Tapteng tahun 2017. Kedua, di BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKPAD Tapteng,” ungkap Dedy.

Dedy memaparkan, dari penggeledahan itu, tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.

“Kita dapat tadi beberapa dokumen terkait anggaran tahun 2017. Selanjutnya, kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, secepatnya kita tetapkan tersangka,” kata Dedy.

Pantauan sejumlah wartawan di lapangan, dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut di antaranya, dua box dokumen perkara tipikor BPBD Tapteng tahun 2017.

Dan barang bukti lainnya yakni, satu tas besar warnah hitam (koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas. (JN-Irul)