Tak Perlu Ribet, Ubah Hak Guna Bangunan ke Hak Milik Bisa Lewat Aplikasi

Ragam4 views

JAKARTA – Jelajahnews – Masyarakat kini dapat meningkatkan status kepemilikan rumah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan lebih mudah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan panduan lengkap mengenai prosedur ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Harison di Jakarta, Senin (16/06/25).

Ia menambahkan, selain melalui aplikasi, masyarakat juga tetap dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses menu “Informasi Layanan”, kemudian memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir permohonan bermeterai, fotokopi identitas diri, surat kuasa (jika diwakilkan), surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).

Kemudian, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, serta sertipikat tanah dan IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 meter persegi.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, dan data lengkap mengenai identitas, letak, luas, serta penggunaan tanah.

Perubahan hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepemilikan tanah yang sah dan memiliki perlindungan hukum penuh. (JN-Tim)