Tak Becus Tangani Perkara, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

MEDAN – Dilaporkan dari Mabes Polri, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan kasus Liti Wari Iman Gea pedagang yang viral membela diri atas tindak premanisme, hingga dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Mbela Karokaro.

“Benar kita evaluasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, untuk jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, kini diisi oleh Iptu Doni Pance Simatupang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu turut dicopot dari jabatannya.

“Iya benar, jadi kapolsek Percut Sei Tuan dicopot,” tambahnya.

Pencopotan itu, lanjut Hadi, merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas kejadian yang heboh karena pelapor bernama Liti Gea yang mengaku dianiaya malah jadi tersangka.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita Liti Gea dengan pria yang diduga preman Beny pada 5 September 2021. Dan, polisi telah menangkap Beny yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Liti Gea. Meski Beny sudah ditangkap, kasus ini juga tak kunjung usai.

Beny juga melaporkan Liti Gea karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan Liti Gea sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap Liti Gea tertera jelas status tersangka terhadap Liti Gea. Surat itu menyebut Liti Gea sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertemukan Beny dengan Liti Wari Iman Gea di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (12/10/2021).

Kapolda Sumut mempertemukan antar kedua belah pihak untuk merujuk kepada titik terang yang selama ini tak kunjung usai.

Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir. “Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” katanya.

Kapolda pun sudah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak atas peristiwa itu. Saat ini Liti Gea merasa keberatan atas permintaan Beny yang meminta uang lapak hingga menimbulkan keributan.

Menurutnya, penetapan Liti Gea sebagai tersangka sebenarnya bagian dari penyelidikan oleh Polsek Percut Seituan. “Ini merasa dicederai haknya, karena ibu Gea sebagai perempuan yang merasa teraniaya,” ujar Panca.

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Liti Gea itu merupakan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut dimana keduanya saling lapor di hari yang bersamaan. Maka dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Sumut diharapkan menjadi lebih terbuka.

“Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional,” jelasnya.

Kapolda juga menegaskan, akan menindak aksi premanisme yang terjadi di pasar tersebut. “Saya sudah sampaikan tidak ada tempat premanisme di Sumatera Utara. Saya sudah sampaikan itu,” tegasnya.

Untuk itu, Kapolda meminta teman-teman Beny yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. “Kita sudah membentuk tim, kita berharap tiga lagi teman dari saudara Beny itu dapat menyerahkan diri,” sambungnya.

Panca mengungkapkan, kasus yang awalnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan kini sudah diambil alih Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Panca mengaku akan dilakukan audit kembali terhadap kasus ini.

“Percayakan penanganannya kepada kami, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim,” ucap Panca.

Dijelaskan Kapolda, Beny memang sudah ditahan. Namun dia menyebut penahanan itu karena kasus yang lain. “Dalam perkara lain yang dilaporkan kepada saudara Beny,” tutur Panca.

Panca juga menjelaskan, dugaan terjadinya pungutan liar di Pajak Gambir. Dari keterangan Liti Gea, lanjut Panca, memang ada pungutan namun itu bukan dilakukan oleh Beny.

“Bukan saudara Beny yang selama ini meminta. Saya coba dalami, ternyata uang keamanan untuk pemuda setempat. Pasar itu dikelola oleh pemuda setempat,” jelas Panca.

“Persoalan yang terjadi itu karena ibu Liti Gea merasa bukan Beny yang seharusnya meminta, karena dia sudah memberikan kepada pemuda setempat. Nanti kita akan koordinasi ke pemerintah setempat supaya pasar itu dikelola dengan benar,” tambahnya.

Panca meminta semua pihak untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dia berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas.

(BTM/Red)