Surat Kaleng Bikin Resah, Advokat Muda Ini Desak Ketua DPRD Psp Buat Laporan Polisi

P.Sidimpuan| Jelajahnews.id- Ketua DPRD Padangsidempuan (Psp), Siwan Siswanto harus segera melaporkan dugaan surat kaleng yang beredar di kalangan masyarakat Kota P.idimpuan ke Polisi perihal pengaduan ketua DPRD ke kejati sumut.

Hal itu didesak oleh Advokat muda yang tersohor di P.Sidimpuan atau pengacara kasus Sambo, Tua Alpaolo Harahap,SH,MH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (30/05/24).

Alpaolo atau sapaan akrab Alpa dikaitkan-kaitkan nama yang sama denganya dalam status nomor What’s App (WA) yang menyebarkan surat kaleng tersebut menyebutkan, bahwa dirinya juga resah.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bila memang tidak benar Ketua DPRD P.sidimpuan tidak menerbitkan surat kaleng itu, secara moral sudah seharusnya yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Kepolisan agar tidak terjadi kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Sekali lagi, sambung Alpaolo, sebagai pejabat publik, ketua DPRD Kota P.sidimpuan harus mengambil peran tanggungjawab moral apabila memang benar itu bukan surat dari yang bersangkutan.

Ketua DPRD Sebut Surat Kaleng Hoaks dan Masih Telusuri Pelaku

Foto: Daftar nama OPD pemko Padangsidimpuan dimita setoran 60%.

Sementara Ketua DPRD Siwan Siswanto saat diminta tanggapanya menyebutkan, surat kaleng yang beredar di kalangan masyarakat adalah hoaks dan ia sudah sampaikan hal itu sebelumnya ke rekan-rekan media.

“Itu hoaks, dan sudah pernah menyampaikan hal itu ke media,” ungkapnya.

Menanggapi tanda tanya masyarakat kenapa Ketua DPRD tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, Siwan Siswanto menjawab, dikarenakan hal itu menyangkut nama lembaga daerah pemerintah Kota P.sidimpuan, saat ini pihaknya masih menelusuri pelaku yang akan dilaporkan.

“Kalaulah mau dilaporkan, siapa yang kita laporkan?. Kita telusuri dulu adinda, karena kalau delik pengaduan itu harus tahu siapa yang membuat dan menyebarkan semua, itu kan nggak dapat kita. Tidak ada orang yang bertanggungjawab untuk menyebarkan itu, kan gitu,” pungkasnya ke awak media melalui via telepon.

Berawal Surat Kaleng Tuding PJ Wali Kota Minta Setoran 60%

Sebelumnya, Selasa 28 Mei 2024 yang baru-baru ini beredar surat kaleng melalui pesan Whats App yang menuding Pj Walikota P.sidimpuan meminta setoran sebesar 60% dari nilai anggaran persedian di setiap OPD.

Surat bernomor 005/2452/2024 ini, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersebar melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal: 0822 7625 XXXX.

Surat tersebut mengebohkan publik dan viral di media sosial (Medsos). Pasalnya, tampak ditandatangani dan distempel oleh Ketua DPRD Kota P.sidimpuan, Siwan Siswanto, SH, MM dengan persis mirip tanda-tanganya. (JN-Irul)