Songsong Perubahan Perda, Wali Kota Audiensi Ke DitjenPPTR ATR/BPN

SIDEMPUAN– Dalam menyongsong perubahan Perda RT/RW, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution audiensi dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (DitjenPPTR) Dwi Hariyawan S.

Audiensi tersebut, didampingi Kaban Baplitbangda dan Sekretaris Baplitbangda, Selasa (28/2/23) di Jln. Raden Patah I No 1, Selong, Kebayoran Baru Kota, Jakarta Selatan.

Irsan Efendi menyampaikan kedatangannya sebagai silaturahmi Pemko Padang Sidempuan sekaligus menindaklanjuti program pemetaan lahan sawah yang di lindungi pada Kabupaten/Kota, di mana sesuai dengan tinjauan lapangan dan hasil deliniasi terdapat luas lahan eksisting seluas 2.875,18 Hektare.

Kemudian, lanjut Wali Kota Irsan, sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor : 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 menjadi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dimana luasan di Wilayah Kota Padang Sidempuan ditetapkan seluas 2875,18 Hektare.

Selanjutnya sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan Tahun 2013-2023 ditetapkan luas lahan pertanian berkelanjutan seluas seluas 1618,17 Hektare.

“Memperhatikan angka tersebut kami mohon kepada Pak Direktur untuk meninjau dan mempertimbangkan usulan kami tentang luas sawah yang dilindungi di Kota Padang Sidempuan.

Mengingat, Kota Padang Sidempuan sebagai perdagangan dan jasa terdepan di Pantai Barat Sumatera Utara dan sebagai pusat kegiatan wilayah”, tutur Wali kota Irsan.

Wali kota Irsan berharap luas lahan sawah yang dilindungi sesuai hasil ukur dan deliniasi seluas 2875,18 Ha berkenan dikurangi ditjenpptr seluas 722,59 Ha, harapnya.

Adapun untuk peruntukannya untuk wilayah perumahan dan permukiman, wilayah perdagangan dan jasa, wilayah perkantoran, wilayah pendidikan, wilayah olahraga dan pariwisata, wilayah peningkatan jalan APBD, Wilayah Ruang Terbuka Hijau, dll.

Wali Kota Irsan memaparkan dasar pertimbangannya antara lain, yang pertama untuk mengakomodir perkembangan kota dimasa depan, yang kedua untuk mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dan investor,

Dan yang ketiga adalah Kota Padang sidempuan direncanakan sebagai calon Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara, dan alasan yang keempat adalah luasan pengurangan yang diusulkan merupakan yang terdapat pada kiri kanan jalan kota, provinsi, dan jalan nasional, ucap Wali Kota

DitjenPPTR Dwi Hariyawan S menyampaikan paparan yang disampaikan Wali Kota Padang Sidempuan tersebut memang sudah langkah yang tepat, faktor bertambahnya penduduk dan pentingnya perluasan wilayah perumahan dan permukiman salah satu hal yang mutlak dimasa-masa yang akan datang, tuturnya.

Dwi Hariyawan menyampaikan memperkenankan Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk mengurangi lahan sawah yang dilindungi seluas 722,59 Hektare sepanjang untuk kebaikan masa depan Kota Padang Sidempuan dan dapat di pertanggung jawabkan peruntukannya, ujarnya. (JN-Irul)