Simpan Sabu di Peti Gudang, Oknum Honorer Paluta Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya

PALUTA– Pria berinisial GMS (43) hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak di kediamannya, Desa Batang Baruhar, Jae Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (19/1/2024) siang.

Pasalnya, pria berinisial GMS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer ditangkap dikarenakan kedapatan menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak menemukan sabu di kediaman tersangka GMS yang ia simpan di dalam peti di gudang.

“Barang bukti ia simpan di Gudang Rumahnya. Di dalam peti itu berisi 2 paket ukuran besar berisi sabu. Serta, 7 paket ukuran kecil yang berisi sabu juga,” terang Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun, SH, Senin (22/01/24) pagi.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan, bahwa pihaknya juga menyita 2 unit timbangan elektrik, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah mancis, sebuah pisau cutter, kemudian sebuah kotak kipas angin.

“Di dalam kotak kipas angin ini berisi 6 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada beberapa plastik klip kecil transparan yang kosong. Serta, satu unit Handphone warna hitam,” papar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya pihaknya semula mendapat informasi terkait adanya seseorang di Des Batang Baruhar Jae, yang miliki sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, sambungnya, pihaknya mendapat info bahwa sang pemilik narkotika itu sedang berada di salah satu Warung kopi. Tim pun langsung bergerak mengamankan laki-laki yang tak lain GMS.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di badannya dan seputaran warung kopi tersebut, namun tidak ada menemukan barang bukti narkoba.

“Maka, Tim melakukan pengembangan ke Rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti di Gudang. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan (GMS-red) kami tahan,” tandas Kapolsek. (JN-Irul)