Simpan Sabu 50,53 Gram, Residivis Pemilik Hotel di PSP Kembali Ditangkap

P.sidimpuan– Pria bernisial DJR (45), residivis kasus narkoba jenis sabu kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) dengan kasus yang sama.

Pasalnya, tersangka DJR residivis kasus sabu ini merupakan pemilik kamar hotel diduga memilki narkotika jenis Sabu seberat 50,53 Gram yang disimpan dibawah bantal tempat tidurnya.

Penangkapan tersebut terjadi tepatnya di sebuah Kamar Hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Rabu (06/12/23)sekira pukul 11.00.

AKBP Dudung Setyawan SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada awak media, Kamis (07/12)23) membenarkan penangkapan tersangka pemilik hotel tersebut.

” Saat petugas melakukan penyelidikan ketempat kamar hotel dan sesampainya di TKP petugas melakukan pemeriksaan di Kamar hotel pria inisial DJR, petugas melihat tersangka sedang tidur.

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu di atas meja kamarnya dan 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu di bawah bantal tempat tidur tersangka serta akui merupakan miliknya,” ungkapnya.

Foto: Tangan tersangka DJR mengambil barang bukti sabu yang disimpan di bawah bantalnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menyebutkan, DJR merupakan warga Kelurahan Wek II Kecmaatan Padangsidimpuan Utara Padangsidimpuan.

Tersangka DJR ditangkap oleh Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan bersama Aipda Wisnu Layla Bripda Muklis Saputra Lubis di kamar tersangka yang sudah lama di pantau oleh petugas Satresnarkoba Padangsidimpuan.

Disebutkan Kasi Humas, penangkapan terhadap tersangka DJR berawal dari laporan masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi Sabu di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

” Dari hasil pemeriksaan dan introgasi petugas, barang bukti yang ditemukan antara lain, 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 50,53 gram, 1 buah timbangan Elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong.

Selain itu barang bukti lainya berupa, 1 buah hp merk Vivo warna Hitam, Uang Rp 801.000 dan kaleng kotak rokok.” urai Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada awak media.

Kepada petugas, tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang berinisial D yang berada di Kota Sibolga.

“Guna penyidikan lebih lanjut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya. (JN-Irul)