SIDEMPUAN : Polres Padang Sidempuan akan kembali diberlakukan tilang manual meski tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan guna menindak pelanggar lalulintas.
Hal itu diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo wibowo SIK melalui Kasat Lantas AKP Junaidi SH mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi.
Adapun yang menjadi bahan sosialisasi pihaknya, yaitu terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.
Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual ungkapnya
“Diantaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan,”ujarnya, Senin (28/5/23)..
Lebih lanjut, AKP junaidi menjelaskan, bahwa pelanggaran lainnya yaitu berkendara dibawah pengarus alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmor memakai NRKB palsu.
“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” pungkasnya
Pihaknya memastikan bahwa tanggal 1 Juni tahun 2023 penilangan manual sudah diberlakukan di wilayah hukum polres padang sidempuan
Sosialisasi sudah kita dilakukan semenjak bapak Kapolri mengeluarkan Telegram pemberlakuaan kembali tilang manual.
“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan petugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.
Kasat lantas menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.
Makanya, Kasat berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” imbuh Kasat Lantas.
Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan. (JN-Irul)