SIDEMPUAN – ASI (30) warga gang Murni Kelurahan Wek Kayu Ombun, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Sidempuan pada Rabu (27/7/2022) pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Padang Sidempaun dengan Nomor : LP/B/183/V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Awal mula penangkapan, polisi mendapatkan informasi bahwa ASI sedang berada di warung Jalan Imam Bonjol Gang Bidan Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Polisi bergerak dan langsung menangkap tersangka.
Setelah diinterogasi ASI mengakui perbuatannya, dan ia langsung diboyong ke Polres Padang Sidempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ASI adalah salah satu tersangka yang menganiaya Yuzwar Muhammad Rizki Harahap (21). Sebelumnya dua pelaku inisial AP (33) dan IDSSL (34) sudah ditangkap duluan pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Polisi menyebutkan, awal mula terjadinya penganiayaan pada Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. korban menemui ASI di TKP Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V pasar Siborang atau pabrik es, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Kemudian korban menanyakan kepada ASI, kenapa saksi Rizki Ananda dikeluarkan dari pekerjaan tukang parkir yang ada di lapangan pabrik es.
ASI menjawab Rizki Ananda tidak bisa terpakai dalam bekerja. Namun, entah apa sebabnya tiba-tiba ASI menendang dan memukul korban. Usai memukul, lantas ASI pergi dan rupanya ia menjemput saudaranya IDSSL dan AP.
Mereka mendatangi korban sambil membawa pipa besi dan sebilah golok. Kemudian mengacungkannya kepada korban hingga mengakibatkan luka memar di bagian punggung sebelah kanan dan luka gores kaki sebelah kiri.
Sebelumnya Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, sudah lebih dahulu berhasil membekuk dua sekawan yang diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama, Kamis (21/7/2022) malam.
Adapun dua sekawan yang dimaksud, yaitu AP (33) dan IDSSL (34), yang mana keduanya adalah warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Keduanya, diduga melakukan penganiayaan terhadap Yuzwar Muhammad Rizki Harahap (21).
“Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang menjaga parkir di Warung Sea Food di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, pada Jumat (20/5/2022) malam,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, Selasa (2/8/2022).
Keduanya, lanjut Kasat, saat kejadian kedua pria tersebut membawa pipa besi dan sebilah golok dan kemudian mengacungkannya terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian punggung sebelah kanan dan luka gores pada kaki kiri.
Atas kejadian itu korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan dan Sat Reskrim langsung lakukan penyelidikan. Dan unit IV Sat Reskrim dipimpin Kanit Ipda M Aswin Harahap bersama anggota sukses mengamankan kedua pria tersebut.
“Setelah diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya (menganiaya korban). Kemudian, Tim Unit IV Sat Reskrim membawa kedua pria tersebut ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pria itu, pihaknya juga memperoleh barang bukti berupa sebilah golok yang diduga dijadikan alat menganiaya korban.
Ketiga pria tersebut akan dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (JNS-Irul)