Satresnarkoba Polres Tanah Karo Bekuk Kardianta, Terancam 20 Tahun Penjara

KARO – Kardianta Surbakti terpaksa harus menginap di hotel prodeo. Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan dia lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Hendrik Tarigan mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Benar kita ada mengamakan seorang pria yang kita duga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Setelah kita lakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku,” ujar Hendrik Tarigan, Kamis (20/1/2022).

Kata Hendrik, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo.

Setalah diamanakan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.

“Kita amankan di Desa Ndokum Siroga, tepatnya di pinggir jalan, sekitar pukul 19.30 WIB,” ucapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan, personil Satresnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

Barang bukti yang ditemukan di saku celana pelaku ini, berisikan sebanyak 10 paket dengan berat 2,05 gram.

“Barang bukti yang kita amankan, 10 paket sabu dengan berat 2,05 gram, dan lima lembar plastik klip dalam keadaan kosong yang disimpan di dalam kotak rokok,” tukasnya.

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SJN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *