P.SIDIMPUAN– Kepolisian Resor (Polres) Kota Padangsidimpuan (Psp) menangkap 4 orang tersangka kasus narkoba yang merupakan hasil Operasi Antik Antik Toba 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres Psp, ABKP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (18/6/2023) siang.
AKP Jasama memaparkan, ke 4 orang tersangka yakni, AHS (44), warga Desa Sibangkua, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel). Lalu, ESR alias K (44), warga Jalan Merdeka, Kel. Sadabuan, Kec. Psp Utara.
Kemudian, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
“Penangkapan keempat tersangka terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Di mana, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pal IV Maria, Kec. Hutaimbaru, Kota Psp, ada transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba.
PENANGKAPAN TERSANGKA INISIAL AHS DAN SN.
Menanggapi informasi tersebut, Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan teknik menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Tiba di lokasi, Tim Opsnal melihat AHS sedang berada di pinggir Jalan di Desa Pal IV Maria. Kemudian Tim Opsnal menemui AHS berpura-pura memesan sabu.
“Namun, AHS menyebut jika ingin membeli sabu harus terlebih dahulu memesan kepada rekannya, yang tak lain ESR yang diketahui merupakan seorang residivis, ujar Kasat.
Selanjutnya, AHS memesan sabu kepada ESR. Tak berselang lama, seorang pria datang menemuinya yang kuat dugaan orang suruhan ESR yakni, SN.
Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap keduanya.
Dari AHS, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Handphone warna hitam dan sebuah charger. Sedangkan dari tangan SN, Tim Opsnal menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,19 Gram.
Selain itu, sebungkus lipatan plastik assoy warna biru. Selembar tisu. Satu unit Handphone warna putih hitam. Satu unit sepeda motor warna hitam merah beserta kunci. Dan, dua buah mancis.
PENANGKAPAN TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA INISIAL ESR DAN DL.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal melakukan pengembangan dari penangkapan SN dan AHS yang sebelumnya menerangkan bahwa ESR menyuruhnya menemui pria berinisial, DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kec. Batang Toru untuk menjemput sabu. Lalu, SN mengantarkan sabu dari DL tersebut kepada AHS di Desa Pal IV Maria.
“Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal sukses menangkap ESR di Rumahnya,” jelas Kasat.
Dari Rumah ESR, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit Handphone dan dompet dengan isi uang tunai yang kuat dugaan hasil dari transaksi sabu sebesar Rp413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.
Lebih lanjut, Tim Opsnal meminta ESR untuk berpura-pura transaksi dengan DL supaya datang ke Rumahnya. Tak lama, DL tiba di Rumah ESR. Tentu saja, Tim Opsnal langsung mengamankan DL di kediaman ESR.
Saat mengamankan DL, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet kecil berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang isinya sabu seberat 1,03 Gram.
Kemudian, Tim Opsnal juga menyita satu dompet warna hitam berisi uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi sabu sebesar Rp2,6 juta, serta satu unit Handphone warna biru.
“Usai penangkapan itu, Tim Opsnal membawa seluruh tersangka berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” tutur Kasat. (JN-Irul)