Sambut HBP Ke-59, Lapas Sidempuan Bersama TNI Gelar Razia Gabungan

SIDEMPUAN– Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Padang Sidempuan bersama personil TNI dari Koramil 0212-02/ Tapsel, melakukan razia gabungan di dalam Lapas. Jum’at (17/03/23).

Kegiatan tersebut di laksanakan dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59, serta untuk tetap menjamin keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Awal kegiatan dengan menggelar Apel Kekuatan Personil dengan melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lapas dan beserta seluruh personil bantuan TNI.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas, Japaham Sinaga, SH didampingi Ka. KPLP, Jomboy, SH dan seluruh jajaran pengamanan yang digelar pada pukul 08.00 WIB Pagi hari ini hingga selesai.

Dalam arahannya, Japaham Sinaga menghimbau, agar sidak di laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif.

“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ucap Japaham.

Lebih lanjut, Kalapas Japaham Sinaga mengatakan, razia tersebut merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan dan menjamin kondisi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1444 H/ 2023.

“Razia ini kita lakukan bersama dengan personil TNI, atas perintah pimpinan guna menciptakan ketertiban selama Bulan Puasa, agar di Bulan penuh berkah ini para warga binaan dapat melaksanakan Ibadah Puasa dengan baik,” ungkapnya.

Dari hasil razia gabungan, pihaknya berhasil menyita barang terlarang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti mancis, gunting kuku, kabel, kartu joker, piring kaleng serta barang lainnya yang dilarang.

“Hasil sitaan yang telah dikumpulkan ini, akan di musnahkan dengan cara di bakar. Disisi lain, para pemilik barang bukti yang di sita akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” cetus Japaham. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *