SAH! Aktifitas illegal logging Di Mosa Tapsel Ditemukan, Siapa Pelaku Dan Penampungnya?

TAPSEL: Aktifitas illegal logging di kawasan hutan Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan terbukti dengan penemuan olahan hasil illegal logging, Senin (20/30/23).

Temuan tersebut diketahui ketika Petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Kehutanan dan Kepala Dusun melakukan pengecekan ke lokasi yang dikabarkan adanya aktifitas illegal logging di areal eks IUPHHK-HA PT. Panai Lika Sejahtera (PLS).

Dari areal eks IUPHHK-HA PT. PLS itu diamankan barang bukti (BB) berupa 5 kubik kayu olahan hasil illegal logging, 1 sepedamotor, 1 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan tunggul bekas tumbangan kayu di empat titik. Bukaan lahan yang kondisi asapnya masih mengepul, dan dua pancang bertulis angka 33 dan 35 yang diduga tanda kaplingan lahan.

SAH! Aktifitas illegal logging Di Mosa Tapsel Ditemukan, Siapa Pelaku Dan Penampungnya

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Tapsel, Ipda Irwan H. Sarumpaet yang memimpim tim gabungan penggrebekan illegal logging itu membenarkan penemuan tersebut.

Ia juga menyebutkan, petugas yang melakukan penggerebekan itu membentuk anggota tim yang terdiri dari Kapos Pol Siais Aiptu Ridoan Nasution, Bhabinsa Koramil 19 Siais Sertu B. Sianturi, personil KPH X Dishut Sumut dan Kadus Mosa Pekan.

“Penggrebekan ini dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ketua Lobu dan Adat Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung tanggal 10 Maret 2023.

Dan berita online tanggal 12 Maret 2023 berjudul “Aseng Naga: Illegal Logging Di Mosa Tapsel Dibekingi Oknum Aparat” dan sejumlah dasar lainnya,” ungkap Ipda Irwan Sarumpaet.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Kegiatan ini diawali dengan pengecekan lokasi perambahan hutan. Pemindahan sekaligus pengamanan barang bukti kayu olahan yang ditemukan dan diduga hasil tebangan di areal eks IUPHHK-HA PT. PLS.

Dari kegiatan itu, kata Ipda Irwan, poral besi yang kondisinya bisa dibuka. Kemudian ditemukan bukti telah terjadinya aktifitas menebang, memotong dan membelah kayu tanpa izin di kawasan hutan eks IUPHHK-HA PT.PLS.

“Ketika tim melakukan penyisiran kawasan berjarak sekitr 50 meter dari portal, di tepi jurang terdapat tumpukan kayu sebagaimana temuan Tim HMB dan TNI tanggal 18 Maret 2023 kemarin. Tumpukan kayu olahan itu jenis panel dan broti yang banyaknya sekitar 2 kubik,” ujarnya.

Kemudian, sambung Ipda Irwan, tim berjalan kaki kebawah jurang sekitar 70 meter, ditemukan 1 tunggul bekas tebangan kayu dan langsung dilakukan pengukuran jenis kayu oleh Polhut UPT KPH WIL X Padang Sidempuan. Tapi tidak ada ditemukan orang disekitar lokasi tersebut.

Selanjutnya tim menyisir lokasi sejauh 5 Kilometer dengan mengendarai mobil. Di dekat jembatan kayu masuk ke dalam berjalan sekitar 25 meter, ditemukan 1 batang tunggul bekas tebanga kayu. Tidak ditemukan orang di lokasi tersebut.

Tim melanjutkan penyisiran sejauh 2 Km, menemukan adanya bukaan lahan dengan cara menebangi kayu dan sedang ada pembakaran. Asap masih mengepul tetapi tidak ada orang di sana, hanya saja ada parkir satu unit sepedamotor tanpa nomor Polisi merek Honda Revo.

Dan terlihat di pinggir jalan masuk ke areal itu ditemukan tancapan kayu bertuliskan angka 33 dengan tinta warna merah. Tanda itu diduga sebagai petunjuk tanah kaplingan.

Petugas melanjutkan perjalanan ke dalam sekitar 2 Km, lalu menemukan tumpukan kayu olahan hasil illegal ligging yang direndam di sungai dan ditutup pakai semak belukar. Kayu olahan itu sudah berbentuk balok sabun.

Di lokasi tersebut berdiri dua pondok diduga sebagai tempat tinggal pelaku illegal logging. Di dalam ada 1 jerigen BBM berisi Pertalite dan pondok itu langsung dibongkar petugas KPH X Dishut Sumut. Di sana juga ada dua tunggul bekas tebangan kayu.

Tim kemudian melanjutkan penelusuran dan menemukan bukaan lahan yang kayunya sudah ditebangi. Ada juga bekas pembakaran yang asapnya masih mengepul. Di pinggir jalan masuk ada tancapan kayu bertuliskan angka 35 dan diduga sebagai tanda kaplingan lahan.

“Di sana tidak ditemukan orang, tetapi di dalam sungai terdapat tumpukan kayu olahan yang ditutupi ranting pohon dan diduga hasil illegal logging,” kata Ipda Irwan.

Terakhir ia mengatakan, bahwa semua temuan itu mereka dokumentasikan dan dipasangi garis Polisi, termasuk jalan masuk ke lokasi.

“Mengenai, barang bukti (BB) kayu olahan sekitar 5 kubik, 1 jerigen BBM dan 1 sepedamotor diangkut menggunakan truk yang dibawa tim ke Asrama Polisi Sitataring Kota Padang Sidempuan,” tandasnya. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *