Sadis! Tak Terima Disuruh Pulang, Pelaku Tega Bacok Korban Hingga Tewas

P.SIDEMPUAN – Aksi sadis dilakukan seorang pria berinisial RA alias Willy (22), warga Desa Muara Tais II, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya selain sungguh di luar nalar dan tergolong nekat.

Bayangkan saja, hanya gegara tak terima disuruh pulang dari warung kopi, ia nekad membacok pedagangnya, Ismail Siregar (62), hingga akhirnya meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban sedang berjualan kopi di warung miliknya di Jalan Jend AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Selasa (29/3/2022) dini hari.

“Saat itu, korban didatangi terlapor (Willy) untuk minum kopi. Berhubung sudah larut malam dan hendak menutup warung, korban menyuruh terlapor pulang,” ungkap Kasat ke awak media, Kamis (7/7/2022) sore.

Rupanya, lanjut Kasat, Willy tidak terima. Entah setan apa yang merasuki Willy, dia tiba-tiba mengambil sebilah parang dan membacokkannya kepada korban secara membabibuta. Bacokannya itu mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri, serta hidung korban.

Kata Kasat, korban yang dianiaya secara brutal itu kritis karena luka bacok hingga harus dilarikan ke RS Metta Medika Kota Padang Sidempuan. Nahas bagi korban, ia menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Usai menganiaya, terlapor melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh Kasat.

Kasat menerangkan, setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy, akhirnya Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi terkait keberadaannya. Persis pada Senin (4/7/2022), petugas berangkat menuju Perumahan RS, Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

“Kemudian, Tekab berkoordinasi dengan Polsek Batang Kuis dan mengamankan terlapor di sebuah rumah di Perumahan RS, Dusun II Rambungan, Desa Baru,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat diinterogasi, awalnya Willy sempat berkelit. Namun setelah disampaikan fakta-fakta peristiwa kepada Willy, ia mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan menggunakan parang.

Sebilah parang dan hasil visum et repertum (VER) menjadi barang bukti penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *