Polrestabes Medan Amankan Pelaku Curat Bongkar Toko

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bongkar toko/rumah.

Diketahui, pelaku yang diamankan polisi berinisial HS (46) alias Apek merupakan warga Jalan Aksara Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Jumat (8/4/2022) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, HS melakukan aksi curatnya di Jalan Negara No.48, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/4/2022) dini hari, di sebuah rumah milik korban Hendri (31) warga Jalan Kepiting No. 6, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya, Heri Panggabean alias Heri Gendut (DPO), guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata Kompol Firdaus.

Dari pelaku, tambah Firdaus, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang tunai Rp25.000.

“Para pelaku melakukan curat dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko milik korbannya,” jelas Firdaus.

Dikatakan Firdaus, kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan info dari pekerjanya yang bernama Sania yang sebagai kasir, bahwa telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang yang ada di Refleksi 129 milik korban berupa loudspeaker, dua handphone Xiaomi dan Redmi Note 11, satu set CCTV, dua set AC merek changhong, dan uang tunai Rp2.000.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian terdekat dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Selanjutnya, Kamis (7/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Jln. Negara No. 48, Pahlawan, Medan Perjuangan Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil lidik di lapangan dan rekaman CCTV, tim mendapatkan identitas pelaku pencurian dengan pemberatan HS alias Apek sedang berada di Jalan Mandala, Medan.

Kemudian personil, kata Firdaus berhasil mengamankan Apek. Sedangkan Heri Panggabean alias Heri Gendut sebagai otak pelakunya masih DPO.

Kepada polisi, pelaku HSa mengakui perbuatannya, dan diketahui HS merupakan residivis pada Tahun 2011 dalan kasus narkoba di Polrestabes Medan dan pada Tahun 2000 kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Firdaus.(JNS/r)