LANGKAT – Kasus pembunuhan pelajar SMP berinisial ASS (14) warga Jalan Besitang, Gang Manggis, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya diungkap Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, tanggal 21 Juni 2022 ditemukan sesosok mayat wanita di sanggar pramuka Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, disimpulkan bahwa mayat pelajar SMP tersebut merupakan korban pembunuhan.
“Pada tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut FS (19) warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bypass Gang Bahari, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok saat konferensi pers, Kamis (30/6/2022).
Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, ada sepatu korban, celana dalam korban, sandal pelaku, ikat rambut korban, celana pelaku, kaos kaki korban, pakaian dalam korban, celana pelaku, singlet yang digunakan korban, dan batu yang digunakan untuk membunuh korban yang ditemukan dilokasi kejadian.
Sebelumnya aparat gabungan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap FS pelaku pembunuhan seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Pelaku FS bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor milik Jhon Dalimunthe.
Selanjutnya tim gabungan mengamankan dan menginterogasi pelaku hingga mengakui semua perbuatannya. Setelah itu pelaku dibawa mencari barang bukti ke kediaman pelaku dan melaksanakan pra rekonstruksi di TKP.
Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, pelaku FS mengatakan, ia dengan korban tidak ada hubungan darah maupun pacaran. “Tidak ada hubungan sedarah ataupun pacaran pak,” ujar FS
Kata FS, ia pertama kali kenal korban karena sering ketemu saat korban melintas yang hendak pulang ke rumahnya.
“Pertama saya kenal korban, waktu saya melihat korban sedang melintas. Dan sewaktu saya tegur, dia (korban) senyum-senyum,” ujarnya.
Kemudian, pada saat kejadian pelaku yang sedang menaiki sepeda motornya bertemu dengan korban dimana saat itu hendak menuju lapangan golf.
Setiba di lokasi, pelaku merayu korban dan bercumbu namun ketika pelaku hendak membuka baju korban, ia menolak dan menggigit bibir pelaku.
“Saya memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan batu dan dia (korban) pingsan,” ujar FS.
Saat korban pingsan, pelaku membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian merudapaksa korban.
“Dia (Korban) kemudian sadar saya menenangkannya dan saya mengatakan kepadanya jika saya sudah menembak dalam atau mengeluarkan sperma di dalam alat kelaminnya. Dia pun menangis saya berusaha menenangkannya lagi,” ujar pria bejar itu.
Lantaran takut diberitahukan kepada orangtua korban, pelaku kembali memukul korban dengan batu hingga tewas dan merudapaksanya korban lagi.
“Dua kali saya merudapaksanya,” ujar FS.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA). Dengab ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (JNS/r)