Polisi Amankan Kapal Bawa BBM Subsidi Diduga Illegal di Dermaga Belawan

MEDAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut mengamankan satu unit kapal SPOP Endo Budiarto Bersaudara 05 yang bersandar di dermaga Pelabuhan Umum PT Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumatera Utara, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain mengamankan kapal, puluhan ribu liter BBM jenis solar dan bensin patut diduga illegal juga diamankan petugas dan dijadikan sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti itu, 2 unit mobil tangki merk mitsubishi bernopol BK 9077 LM dan BK 9530 CE berikut dua lembar STNK. Dan kurang lebih 234.000 liter solar yang di muat di kapal SPOD Endo Budiarto Bersaudara 05.

Juga kurang lebih 16.000 liter dan 18.000 liter bensin semuanya masih dalam mobil tangki, 1 unit pompa alkon merk bamboo japan warna merah, 1 unit alkon merk kimwang warna orange, 8 selang untuk bunker dan 1 buah kunci mobil tangki nopol BK 9530 CE.

Kemudian untuk terduga pelaku yang berjumlah 3 orang juga diamankan petugas yakni Edi Saputra sopir mobil tangki bernopol BK 9077 LM, Lesmana Widodo sopir mobil tangki bernopol BK 9530 CE dan pemilik barang bernama Ayien.

Keterangan dari nara sumber media ini mengatakan, mulanya kasus ini terendus petugas sejak Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 23.40 WIB, dimana Komandan KP Kedidi-3015 Iptu Rizky Hidayah Harahap mendapat informasi dari informan.

Informan kepada Iptu Rizky Hidayah Harahap menyampaikan sedang ada kegiatan bunker dari mobil tangki ke dalam kapal di dermaga Pelabuhan Umum PT Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumatera Utara.

Pada esok harinya, Minggu (13/11/2022) pukul 06.00 WIB Iptu Rizky dan tim menaiki kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 yang sedang bersandar di dermaga dan dilanjutkan dengan memeriksa kapal tersebut.

Kapal yang pada posisi 3°46.440” N-98°40.510” E diduga sedang melaksanakan bunker dari dua (2) unit mobil tangki ke kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di dermaga pelabuhan.

Setelah diperiksa petugas menemukan mobil tangki bernopol BK 9077 LM di kemudikan Edi Saputra rupanya mengangkut BBM 16.000 liter dengan kapasitas 24.000 liter.

Sedangkan dari mobil tangki bernopol BK 9530 CE yang dikemudikan Lesmana Widodo mengangkut BBM berisi 18.000 liter dengan kapasitas 18.000 liter.

Dari kedua mobil tangki tersebut petugas mendapati dokumen atau DO dari PT TMJ bermuatan BBM jenis solar.

Petugas menginterogasi kedua pengemudi dan memeriksa mobil tangki. Hasilnya mereka para supir tidak dapat menunjukan ijin transportir darat dan ijin niaga umum milik PT TMJ.

Keterangan sopir dan kernet kepada petugas, kedua mobil itu mengangkut BBM jenis bensin. Setelah didalami terus mereka para supir mengangkut BBM dari sebuah gudang di Tanjung pura pemilik atas nama Ayen.

Petugas juga mengecek segel masing-masing mobil tangki dan di dapati tulisan segel Sumatra Energy Trading yang tidak sesuai dengan PT Transportir.

Lebih lanjut, tim melakukan komunikasi dengan pemilik gudang serta memanggilnya ke dalam kapal. Saat di interogasi mengakui bahwa sumber minyak yang ditimbun di gudang Tanjung pura adalah dari beberapa SPBU yang ada di Tanjung Pura.

Cara mereka mengumpulkan BBM dari para pengerit yang membeli BBM subsidi lalu diantar ke gudang di Tanjung pura yang pemiliknya Ayen. Ayen menerima minyak mentah dari Aceh untuk di blending dengan BBM jenis solar subsidi yang di antar para pengerit dari SPBU sekitar Tanjung Pura memakai sepeda motor atau mobil ditampung di gudang Tanjung pura.

Keterangan dari Nakhoda kapal, Hasan Basri menyebutkan bahwa kegiatan bunker itu sudah dilakukan sejak Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Muatan yang sempat di muat ke kapal sebanyak 234.000 liter BBM jenis solar yang diangkut oleh empat belas (14) mobil tangki PT TMJ. Semua BBM jenis solar ini di angkut dengan transportir PT. Teladan Makmur Jaya (TMJ).

Saat petugas meminta dokumen berupa ijin transportir laut, mereka tidak dapat menunjukan PO, LO dan surat jalan pengantaran BBM atas muatan kapal yang diantarkan oleh transportir PT TMJ.

Petugas pun membawa nahkoda kapal Hasan Basri, Edi Saputra sopir tangki BK 9077 LM, Lesmana Widodo sopir tangki BK 9530 CE dan pemilik barang Ayen ke KP Kedidi-3015 untuk pemerriksaan lebih lanjut.

Informasi dihimpun para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke KP Kedidi-3015 dan dilaporkan ke Dirpolairud Polda Sumut.

Selain itu juga dilaksanakan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut. Dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal dalam kasus tindak pidana Migas sehingga dilanjut ke tahap penyidikan.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 54, 55 UU Migas Cipta Kerja, KUHP Pasal 264 pemalsuan dokumen dan KUHP Pasal 55 turut serta.

Terpisah, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi ketika dikonfirmasi JELAJAHNEWS.ID, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 08.47 WIB belum berkenan memberikan tanggapan. (JNS-BTM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *