MEDAN – Berkas perkara tahap II tersangka dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong ke anak berusia 6-11 tahun diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022).
Penyerahan berkas tahap II dan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Berkasnya sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter inisial G yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian suntik vaksin kosong ke JPU,” katanya.
Berkas itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon. Ia mengatakan penyerahan berkas tahap II dan tersangka dokter G sudah selesai dilakukan.
“Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sempat heboh di publik, bahwa pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat ia sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin (17/1/2022) lalu.
Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah video dilihat, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya adalah kosong.
Alhasil orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun menjadi viral di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka G disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (JNS-Pasrah)