Petugas DLHK Sumut ‘Diancam Senjata Api’ Oleh OTK Saat Razia Ilegall Logging di Tapsel

TAPSEL– Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov. Sumut, diintimidasi oleh orang tak dikenal (OTK) bersenjata api saat mengamankan tiga truk berisi kayu diduga hasil illegal logging dari wilayah Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dampak intimidasi tersebut, tiga truk sitaan petugas diambil paksa oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu wilayah Kecamatan Sipirok, Tapsel.

Dalam operasi selama satu bulan terakhir, personel petugas DLHK Pemprov Sumut terpaksa melepas tangkapannya karena mendapat intimidasi dari Orang Tidak Dikenal (OTK) bersenjata api.

“Ini terjadi di Tapanuli Selatan, dari tiga truk kayu tanpa dokumen sah yang sudah diamankan, petugas kemudian didatangi OTK bersenjata api yang merampas kembali truk kayu dimaksud. Beberapa kayu yang sudah sempat diturunkan kini dijadikan barang bukti,” ujar Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Selasa (23/5).

Itimidasi kerap menjadi persoalan petugas DLHK di lapangan. Karena itu pihaknya kerap meminta dukungan TNI dan Polri. Kerja sama juga dijalin dengan lembaga swadaya masyarakat yang peduli penyelamatan hutan.

“Ada pihak bersenjata laras panjang yang datang dan mengintimidasi Polisi Hutan kita, kita terkadang terpaksa menghindari bentrok. Ada juga massa yang melakukan perlawanan, sehingga dalam penanganannya kita harus susun strategi dengan baik agar bisa mengamankan alat berat atau kayu sitaan,” kata Yuliani Siregar.

Koordinasi ke Kodam dan Polda Yuliani menjelaskan, melihat kondisi tersebut, DLHK Sumut terus berkoordinasi dengan Kodam I/BB dan Polda Sumut untuk menghentikan kegiatan illegal logging di Sumut. Dia yakin keterlibatan TNI dan Polri bisa menghentikan kegiatan illegal logging di Sumut.

“Apalagi ini salah satu concern-nya Pak Gubernur ditambah banyaknya bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor dan lainnya karena rusaknya hutan, kita akan perkuat koordinasi dengan TNI dan Polri agar masalah ini cepat tuntas,” ungkapnya

Sebelumnya, DLHK Sumut mengamankan sekitar 65 meter kubik kayu ilegal dari beberapa daerah di Sumut. DLHK juga menyita beberapa alat berat yang digunakan untuk kegiatan illegal logging.

“Ada sekitar 65 meter kubik kayu yang kita amankan, itu dimuat dalam sekitar 7 sampai 8 truk pengangkut. Kita terus memburu pelaku illegal logging, mempersempit ruang gerak mereka untuk menyelamatkan hutan kita,” kata Yuliani.

Sebelumnya di beritakan Direktur Utama PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga, angkat bicara terkait pembalakan liar atau illegal logging di areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) mereka di Mosa, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Illegal logging di Mosa itu dibekingi oknum aparat penegak hukum dan pemerintah,” kata Aseng Naga lewat sambungan telepon kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Laporan yang diterima dari anggotanya, saat ini ada sekitar 20 chainsaw yang dikerahkan para oknum untuk menumbangi kayu secara liar di eks HPH PT.PLS

“Oknum-oknum itu bebas dan sesuka hati menumbang kayu di Mosa. Kayu itu dibawa ke kilang milik HMN di Kapuran Kecamatan Angkola Timur Tapsel,” ujarnya.

Oknum-oknum pelaku illegal logging itu tidak ada takutnya, karena dibekingi oknum perwira dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tapsel dan Sumatera Utara. Selain itu, oknum aparat desa juga ikut bermain.

“Pemerintahan sekarang ini sudah lucu. Kita yang punya izin dilarang dan tidak dikasih perpanjangan izin. Tetapi yang ilegal disuruh melakukan pembalakan liar dan dibekingi,” terang Aseng Naga.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjuntak, diminta untuk segera menindak seluruh oknum pelaku dan pembeking illegal logging di Mosa Tapsel.

DI BANTAH

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni yang dikonfirmasi tentang ini Minggu (12/3) via WhatsApp memastikan tidak ada anggotanya yang berani untuk membekingi sebuah perbuatan tindak pidana, apabila ada dan terbukti, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.

Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan penguatan keterangan ahli.

Bahkan, tambah Kapolres, sekitar empat hari yang lalu penyidik Polres Tapsel ada menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan tersangka yang diduga pelaku illegal logging.

“Kalau masih ada dugaan tindak pidana di lokasi-lokasi lainnya lagi, pasti kami tidak berhenti. Saat ini sedang kita proses saja, akan tetapi juga terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana illegal logging lainnya,” terang Kapolres Tapsel.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pembalakan dan pengangkutan kayu oleh oknum tertentu dari Mosa Tapsel. Diduga tanpa memiliki izin dan APH terkesan membiarkan atau tutup mata.

Informasi diperoleh, izin PT. PLS terhadap pengusahaan 120 ribu hektar hutan di Tapsel sudah habis semenjak setahun yang lalu. Saat ini sedang proses pengurusan perpanjangan izin.

Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung selaku pemegang hak ulayat atas lahan itu dan diketuai Ahmad Kaslan Dalimunthe, menemukan pengangkutan kayu illegal dari Mosa Tapsel, Kamis (9/3/2023) dini hari.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola Tapsel, Suheri Harahap, menyayangkan sikap pihak terkait yang membiarkan pengangkutan kayu secara liar dan diduga menyalahi aturan tersebut

Menurutnya, ini sebuah pengkhianat hukum yanh merugikan negara. Bahkan menjadi pertanyaan bagi masyarakat Tapsel, “Apa iya ada oknum pengusaha bisa mengambil kayu tanpa izin? Siapa yang membekingi?” cetusnya.

Akibat perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal ini, ke depan masyarakat Desa Gunung Baringiin yang ada sampai 5.000 Kepala Keluarga (KK) akan menjadi korban bencana banjir dan longsor.

Akses jalan ke Mosa saat ini hancur-hancuran akibat pengangkutan kayu illegal itu. “Usut tuntas dan tindak tegas semua oknum yang terlibat di illegal logging Mosa Tapsel,” tegas Suheri. (JN-Irul)