Penjaga Pondok Pesantren Ngaku ‘Kerap’ Terima Ancaman Oknum Brigadir FA

DELISERDANGBrigadir FA anggota Polsek Percut Seituan yang mengaku digebuki komandannya karena menghancurkan tembok pondok pesantren ternyata sempat mengancam tembak seorang kakek-kakek sekaligus penjaga pondok pesantren itu.

Adapun kakek-kakek yang diancam tembak Brigadir FA, tak lain dan tak bukan Hamzah Bangun (70) seorang penjaga pondok pesantren yang dipekerjakan oleh Haji Burhanudin.

Hamzah Bangun pria tua ini mengatakan, dirinya saat itu tengah menjaga lokasi bangunan pondok pesantren MA’HAD TARBIYYATUL QURAN AL HASYIMIYYAH, yang ada di Pasar I, Dusun Musyawarah A Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Saya jaga malam, jaga pondok pasantren pak Burhanudin. Ada yang datang jam 23.00 WIB (Senin, 27 September 2021),” kata Hamzah Bangun kepada jelajahnews.id, Minggu (3/10/2021).

Hamzah menyebutkan, saat berjaga tiba-tiba ia mendengar bangunan tembok roboh. Saat itu ia berada di area belakang jarak kurang lebih 100 meter dari lokasi sumber suara tersebut. Sontak, dirinya pun langsung mendatangi sumber suara yang roboh itu.

Melihat kedatangannya, Brigadir FA langsung mendekati Hamzah dan merangkul serta memfitingnya sembari menodongkan pistol ke arah perutnya.

“Jadi diamburukkannya batu bata pagar, ku dengar, ku kejar dari sini jumpa tengah kami. Jangan bergerak, jangan berteriak katanya. Aku dipiting, diarahkannya pistol ke perut ku,” sebutnya.

Lalu, ia mengatakan bahwa dirinya diancam akan dibawa ke kantor polisi. “Ayo ke polsek. Aku bilang kalau mau bawa aku ngelapor dulu ke anak ku. Sadar dia, dilepaskannya aku,” ungkapnya.

Namun, Hamzah menyebutkan bahwa ada seorang dari kejauhan meneriakinya agar dirinya dibawa saja ke polsek. “Kawannya berteriak di sana, bawa saja ke polsek. Empat orang yang ku nampak, sama Faisalnya lima orang,” katanya.

Atas kejadian itu, ia pun mengaku ketakutan saat melihat pistol yang ditunjukkan kepadanya. “Saya trauma kalau lihat pistol, berapa kali aku ke polsek, ditunjukkan pistolnya langsung aku takut,” ungkapnya.

Hamzah juga mengakui, sudah tiga kali dirinya menerima ancaman dari oknum Polisi berpangkat Brigadir itu. Pertama kali Brigadir FA mendatanginya saat berada dibelakang lahan pondok pesantren, saat itu Hamzah difoto-foto bersama anaknya.

Selanjutnya yang kedua, Brigadir FA datang memasang spanduk/baliho di sekitar lokasi pondok pesantren. Saat itu Brigadir FA menyampaikan diduga nada ancaman kepada Hamzah.

“Pak Bangun, kalau hilang baliho kami ini, Pak Bangun kuangkat ke Polsek, kalau malam kulihat Pak, tapi kalau siang aku mana tau,” ujar Hamzah Bangun menirukan ucapan Brigadir FA kepadanya.

Kemudian yang ketiga kalinya, disaat Brigadir FA merobohkan tembok pondok pesantren. Hamzah mendatanginya sambil berlari, dan mereka bertemu di tengah-tengah lahan. Setelah ditodongkan pistol, Ia diajak ke Polsek dan menyanggupinya tetapi harus melaporkan atau memberitahukan dulu kepada anaknya.

“Pas ketemu saya ditodongkan pistol warna putih. Ayo kepolsek kata FA, aku mau pak tapi melapor dulu aku ke anakku, namanya si Mitra, dan aku sempat difiting,” kata Hamzah sembari mempraktekkan cara memfiting dirinya.

Saat itu, Hamzah Bangun tidak jadi dibawah ke Polsek dan diduga ajakan itu hanya bermaksud untuk menakut-nakutinya dirinya.

Untuk itu, Hamzah Bangun menyampaikan agar jangan menakuti-nakuti rakyat kecil seperti dirinya. Ia pun berharap kepada pimpinan Polri agar menindak tegas oknum polisi yang mengancam serta menakut-nakuti dirinya.

“Saya mohonlah kepimpinan Polri, janganlah menakuti-menakuti kami rakyat kecil ini, mana berani kami melawan polisi, melihat seragamnya aja kami sudah takut, kek mana pula lah kami bisa melawan,” kata pria tua ini bercerita.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial Brigadir FA dilaporkan warga ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sujono, Medan.

Informasi diperoleh, pada Kamis (30/9/2021), oknum polisi itu dilaporkan warga karena diduga melakukan tindak pengancaman di Dusun I Musyawarah A, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/1917/IX/2021/SPKT Percut atas nama pelapor Hamzah Bangun warga Dusun I Musyawarah A, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang bekerja sebagai penjaga malam dilokasi Pondok Pesantren tersebut. (BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *