Penangkapan DPO Kasus Korupsi Kepala Desa, Ini Kata Kasat Reskrim Tapsel

Tapanuli Selatan: Terkait penangkapan tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) atas Kasus Korupsi diwilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) a.n UAD yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Tapsel bersama Tim Polres Kuansing.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK kepada awak media,

” Benar, tersangka Kepala Desa diwilayah hukum polres Tapsel. Kalau sejak DPO nya nanti bisa berkoordinasi dengan penyidik. Untuk hal yang lain-lain saya harus seizin pimpinan dulu agar benar ke rekan-rekan media ucap Kasat, jum’at (17/09/2021) pada awak media.

Kalau intinya tersangka duduk terkait penangkapan itu. untuk disampaikan, saya kan punya pimpinan, kecuali saya di perintahkan untuk menjelaskannya ngak apa-apa. Sebenarnya untuk yang menjelaskan, bagian dari subaghumas,” tutup Kasat.

Sebelumnya, tersangka DPO Kasus Korupsi berinisial UAD ditangkap polres Tapsel di Backup oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing di Desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupatem Kuansing- Riau, sekira pukul 11.00 wib Kamis (16/09/2021)

Penangkapan tersangka inisial UAD yang dilakukan 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel bersama Polres Kuantan Singingi.

Informasi yang di peroleh Tim Opsnal, tersangka berada di gubuk, namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD, hanya ada istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND, atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari Desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari Polisi sehingga tersangka bersembunyi.

Kemudian, Tim opsnal pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga di dekat gubuk tersangka melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul 11.00 WIB, tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.

Untuk diketahui, Dalam Operasi panangkapan DPO Kasus Korupsi di Tapsel tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/123 /XI/ 2020/ TAPSEL/ SUMUT/ RESKRIM, tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787/XI/ 2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/167/ XI/2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *