MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama di Gedung DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan dan regulasi nasional mengharuskan daerah melakukan pencabutan atau penyesuaian terhadap peraturan yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Ini bagian dari dinamika hukum dan otonomi daerah yang tetap sejalan dengan kebijakan pusat,” kata Rico Waas dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi nasional, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Implikasinya, dasar hukum penyusunan RDTR juga ikut berubah.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR tidak lagi ditetapkan melalui peraturan daerah, melainkan melalui peraturan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Wali Kota.
“Karena itu, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RDTR wilayah perencanaan Kota Medan ke depan,” jelasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin, para anggota DPRD, dan pimpinan perangkat daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD.
Wali Kota Medan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja sama dalam pembahasan Ranperda tersebut bersama perangkat daerah terkait.